Modal Rayuan, Pria Ini Kelabui Janda dan Hasilkan Uang Ratusan Juta Tanpa Kerja
digtara.com – Polisi meringkus seorang pria yang telah menipu sekitar sepuluh wanita di Kota Semarang, Jawa Tengah. Korban yang ditipu pelaku semuanya berstatus janda. Dengan aksinya ini, pria tersebut hasilkan uang ratusan juta rupiah.
Baca Juga:
Modusnya dengan memanfaatkan sebuah aplikasi pencarian jodoh untuk menjebak korbannya.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Irwan Anwar, di Semarang, mengatakan ada enam korban yang melaporkan tindak pidana itu ke polisi.
Tersangka Yandi alias Reski alias Ferizal alias Helski alias Roni alias Jayadi (28), warga Kabupaten Garut, Jawa Barat menggunakan bujuk rayu dan berjanji akan menikahi korbannya.
Baca: Pukuli Gea Janda Penjual Sayur, Preman Pajak Gambir Tembung Diciduk
Dalam aksinya, kata Irwan, pelaku mengaku sebagai pegawai di sebuah perusahaan oli.
Bahkan, lanjut dia, pria pengangguran itu menyewa sebuah mobil untuk meyakinkan korbannya.
Ia menuturkan, pelaku juga meminta sejumlah uang dari para korban yang disebut akan digunakan untuk mendirikan usaha.
“Dari korban yang melapor, ada yang tertipu hingga Rp60 juta,” katanya, melansir suara.com –jaringan digtara.com.
Dari aksinya itu, pelaku berhasil mendapat uang dari para korbannya dengan total mencapai Rp179 juta.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
Disclaimer: Artikel ini merupakan kerjasama digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto, grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
Modal Rayuan, Pria Ini Kelabui Janda dan Hasilkan Uang Ratusan Juta Tanpa Kerja
Duhhh... Oknum Pejabat Pemko Binjai Berinisial AA Diduga Jual Proyek Fiktif
Pengacara di Flores Timur-NTT Jadi Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan
5 Modus Penipuan WhatsApp Terbaru 2025 yang Harus Diwaspadai, Begini Cara Menghindarinya
Pelaku Penipuan Berkedok Pengobatan Ditangkap Petugas Gabungan Polres Ende Saat Kabur di Pelabuhan Ipi
Kasus Penipuan dan Penggelapan Lengkap, Polisi Serahkan Tersangka ke JPU