Sabtu, 27 September 2025

Hendak Kabur, Pria Pemerkosa Ponakan Ditangkap Polisi di Bandara El Tari Kupang

Imanuel Lodja - Rabu, 25 Agustus 2021 06:03 WIB
Hendak Kabur, Pria Pemerkosa Ponakan Ditangkap Polisi di Bandara El Tari Kupang

digtara.com – IYM alias Ibrahim alias Amos, pelaku pemerkosaan terhadap keponakan yang masih di bawah umur akhirnya dibekuk polisi. Pria Pemerkosa Ponakan Ditangkap

Baca Juga:

“Tersangka tidak memenuhi panggilan penyidik. Tersangka malah melarikan diri sejak tanggal 22 Agustus 2021 dari Desa Tuasene tempat tinggal tersangka dan akan berangkat ke Surabaya Jawa Timur,” ujar Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH, Rabu (25/8/2021).

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Buser Satuan Reskrim Polres TTS, Bripka Jhon Taniu dan Brigpol Jeki Niander Isach dibantu Kepala Desa Tuasene, David Amalo langsung ke Kota Kupang.

Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka di Bandara El Tari Penfui Kupang pada Rabu (25/8/2021) dan langsung dibawa ke SoE untuk diperiksa di Polres TTS.

Baca: Dua Tahun Gadis di Bawah Umur di NTT Diperkosa Paman, Sempat Diancam Bunuh

Korban tak berkutik ketika ditangkap polisi dan tidak memberikan perlawanan. Ia pun pasrah menjalani proses hukum yang dijalani.

Dari hasil pemeriksaan, korban mengaku kalau setiap kali setelah tersangka melakukan persetubuhan anak terhadap diri korban, korban selalu menceritakan kejadian tersebut kepada nenek korban, MMD yang juga ibu kandung tersangka.

Kebetulan korban tinggal dengan neneknya sejak korban berusia 5 tahun.

Baca: Jadi Narasumber di Excotic of East NusaTenggara, Menparekraf: NTT Paling Indah di Dunia

Oangtua korban sendiri telah bercerai sehingga ayah kandung korban menitipkan korban dirumah orangtua tersangka.

Selanjutnya ayah korban pergi merantau dan mencari nafkah di Pulau Bali.

Namun setiap kali korban menceritakan kejadian tersebut kepada neneknya, MMD, sang nenek selalu meminta korban diam dan bersabar.

Nenek korban berjanji kalau suatu waktu mereka akan melaporkan kejadian ini kepada polisi namun tidak pernah terealisasi.

Korban sendiri selama dua tahun terakhir ini tidak nyaman tinggal dengan neneknya karena menjadi langganan pemerkosaan tersangka.

Korban akhirnya ke rumah kerabat ayahnya Marthen LM untuk menceritakan kejadian tersebut.

Marthen LM pun langsung datang ke SPKT Polres TTS untuk melaporkan kejadian tersebut guna ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Baca: Mabuk dan Aniaya Warga, Oknum Kapolsek di NTT Dicopot Kapolda

“Saat diperiksa, tersangka Amos mengakui melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban NNM secara berulang-ulang kali yaitu sejak bulan September 2019 sampai dengan bulan Juli 2021,” tandas Kasat Reskrim Polres TTS.

Korban NNM (16), warga Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS ini tidak tahan dengan perlakuan sang paman. Dia pun menceritakan penderitaannya selama dua tahun kepada pamannya yang lain.

Pengaduan korban yang putus sekolah karena kedua orang tua kandungnya berpisah diteruskan ke polisi di Polres TTS sesuai laporan polisi nomor LP/B /182/VII/2021/SPKT Polres Polda NTT.

Baca: Ritual Pati Kaa, Harapan di Tengah Menyusutnya Danau di Gunung Kelimutu NTT

Sejak bulan September 2019 lalu, korban dicabuli dan diperkosa IYM alias Ibrahim alias Amos (43) yang juga paman kandungnya.

Sejak ayah dan ibu kandung korban berpisah, korban tinggal dengan neneknya MMD alias Maria yang juga ibu kandung pelaku di Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Awal Mula Kisah Pilu

Korban mengaku mengalami kekerasan seksual ini pertama kali di rumah pelaku d Desa Tuasene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Awalnya pada bulan September 2019 yang lalu, nenek korban MMD yang juga ibu kandung pelaku mengajak istri pelaku ke kota SoE (ibukota Kabupaten TTS) untuk sebuah urusan.

MMD kemudian menitipkan korban ke rumah pelaku karena MMD dan istri pelaku akan menginap di rumah kerabat di Kota SoE.

Bukannya melindungi korban yang juga keponakannya, pelaku malah memanfaatkan kesempatan itu.

Begitu ibu dan istrinya ke kota, pelaku langsung memanggil korban masuk ke kamarnya.

Baca: Polisi Lengkapi Alat Bukti, Pelaku Cabul Siswi SMK di Kota Kupang Wajib Lapor

Pelaku memangil korban untuk masuk ke dalam kamar tidur milik pelaku untuk memijat badan pelaku.

Namun korban menolak. Akan tetapi pelaku terus memaksa korban dengan alasan bahwa badan pelaku dalam keadaan sedang sakit.

Baca: Pria Asal Surabaya Ini Pacari Janda Banyuwangi, Lalu Cabuli Putrinya

Korban pun luluh dan masuk ke dalam kamar pelaku kemudian memijat badan pelaku.

Selang 5 menit kemudian, korban hendak pamit karena korban sudah lelah sehingga korban berhenti memijat tubuh pelaku.

Ketika korban hendak berjalan keluar dari dalam kamar pelaku, pelaku langsung menarik tangan korban.

Lalu pelaku membanting korban diatas tempat tidur.

Pelaku langsung menarik celana korban akan tetapi korban sempat mempertahankan dan menolak.

Pelaku terus berusaha dan berhasil membuka celana korban.

Pelaku mencabuli dan memperkosa korban, dan korban pun pasrah.

Usai memperkosa korban secara paksa, pelaku mengancam korban agar korban tutup mulut dan tidak perlu menceritakan kepada orang lain.

Baca: Mabuk dan Aniaya Warga, Oknum Kapolsek di NTT Dicopot Kapolda

“Berani lu (kamu) cerita kepada orang lain maka saya akan bunuh lu hingga mati,” ujar korban menirukan ancaman pelaku saat diperiksa polisi di Mapolres TTS, Selasa (24/8/2021).

Korban yang ketakutan dan kesakitan langsung mengenakan kembali celananya dan langsung lari pulang ke rumah neneknya yang berjarak kurang lebih 1 kilometer dari rumah pelaku.

Baca: Napi Asal Kupang NTT Ditangkap Setelah 5 Bulan Jadi Buronan Polisi

Saat itu korban mengalami pendarahan namun nekad pulang ke rumah neneknya walau sang nenek masih di Kota SoE.

Aksi ini terus dilakukan pelaku setiap ada kesempatan dan setiap kali bertemu korban, juga selalu diakhiri dengan ancaman akan membunuh korban jika berani buka mulut.

Diancam Bunuh Pakai Parang

Kejadian terakhir dialami korban pada bulan Juli 2021, sekitar pukul 11.00 Wita bertempat di sungai di Desa Tuansene, Kecamatan Mollo Selatan, Kabupaten TTS.

Saat itu, nenek korban MMD menyuruh korban untuk mengambil garam di rumah kerabat mereka, Sem D (44).

Korban pun menuruti. Ia ke rumah Sem D sambil berjalan kaki.

Namun saat korban tiba di sungai, secara kebetulan korban bertemu dengan pelaku.

Saat itu suasana sepi. Pelaku langsung mengajak korban untuk bersetubuh.

Namun korban menolak dan hendak menghindar.

Pelaku yang saat itu sedang memegang sebilah parang langsung mengejar dan mengancam korban dengan menggunakan parang tersebut.

Pelaku menempelkan ujung parang tersebut ke leher bagian depan korban sambil mengatakan kepada korban kalau korban menolak maka pelaku akan membunuh korban dan membuang tubuh korban.

Korban Pasrah

Tidak ada pilihan lain karena nyawa sudah terancam sehingga korban pun pasrah.

Baca: Jadi Narasumber di Excotic of East NusaTenggara, Menparekraf: NTT Paling Indah di Dunia

“Om (pelaku) mau berbuat apa ke saya terserah sudah. Saya pasrah,” ujar korban kepada pelaku saat itu.

Pelaku langsung menarik tangan korban dan membawa korban di dalam semak belukar.
Selanjutnya pelaku langsung menyetubuhi korban.

Setelah itu korban langsung lari ke rumah kerabatnya Sem D untuk mengambil garam sesuai pesanan sang nenek.

Karena korban sudah merasa tidak nyaman tinggal dirumah neneknya maka korban ke rumah kerabat ayahnya, Marthen LM untuk mengadukan penderitaan batin yang dialami sejak dua tahun belakangan.

Marthen LM pun langsung mendatangi Polres TTS dan melaporkan ke SPKT Polres TTS dan berharap kejadian tersebut ditindaklanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Kapolres TTS, AKBP Andre Librian, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Mahdi Ibrahim, SH, yang dikonfirmasi, Rabu (25/8/2021) membenarkan kejadian ini.

Pasca menerima laporan ini, penyidik unit PPA Satuan Reskrim Polres TTS langsung membawa korban ke rumah sakit melakukan Visum et repertum (VER).

“Kita sudah melakukan penyelidikan dan mengirim SP2HP serta menginterogasi korban dan saksi-saksi,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Nagakeo.

Penyidik juga mengirim undangan klarifikasi terhadap calon tersangka dan melakukan pemeriksaan terhadap calon tersangka sebagai saksi.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dari tingkat Lidik ke tingkat sidik serta mengirim surat panggilan terhadap tersangka namun tersangka belum memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya. Pria Pemerkosa Ponakan Ditangkap

Hendak Kabur, Pria Pemerkosa Ponakan Ditangkap Polisi di Bandara El Tari Kupang

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Kasus Pencabulan Lansia di Lembata Naik Sidik, Polisi Segera Tahan Tersangka

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Balita di Manggarai Barat-NTT Jadi Korban Pencabulan Kerabatnya

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Bertahun-tahun, Dua Remaja Putri di Lembata-NTT Jadi Korban Pencabulan Lansia

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Jadi Tahanan Jaksa, Tiga Tersangka Kasus Pencabulan Sesama Jenis Ditahan di Rutan Kupang

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

Pegawai Tata Usaha SMA Negeri 1 Wolowae-Nagekeo Jadi Tersangka Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

IRT di Rote Ndao Dicabuli Remaja Mabuk Miras saat Tidur

Komentar
Berita Terbaru