Menang Prapid, Peradi Deliserdang Minta Kasat Narkoba Polres Sergai Dicopot

digtara.com – Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi Deliserdang, Sumatera Utara (Sumut), selaku kuasa hukum Zuhayfa alias Lobar, kasus narkoba yang menang di sidang praperadilan (prapid) terhadap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Serdangbedagai (Sergai) di Pengadilan Negeri (PN) Sei Rampah, Senin, 2 Agustus 2021. Peradi Deliserdang Minta Kasat Narkoba Polres Sergai Dicopot
Baca Juga:
Prapid dengan nomor perkara 3/Pid.Pra/2021/PN.Srh tersebut diputus majelis hakim dengan amar putusan menyatakan ‘tidak sah penangkapan dan penahanan’ yang dilakukan para termohon dalam hal ini Satres Narkoba Polres Sergai, dan memerintahkan para termohon agar segera melepaskan pemohon dari tahanan.
Tim PBH Peradi Deliserdang, Alamsyah bersama Dedi Suheri, Ikhwan Khairul Fahmi, dan M Zenurdi Sirait, membenarkan hal tersebut.
“Awalnya ada penangkapan terhadap klien (Zuhayfa alias Lobar)Â kami. Penangkapan diduga melakukan tindak pidana narkotika. Namun cara menangkapnya, terlebih dulu dipukuli,” ujar Alamsyah saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (3/8/2021).
Menurut Alamsyah, kliennya dipukuli terus tanpa digeledah badannya terlebih dulu, serta oknum polisi yang melakukan penangkapan tidak menunjukkan identitas.
“Dan semua perbuatan oknum polisi tersebut terekam CCTV salah satu minimarket di Sei Rampah, sebelah Rumah Sakit (RS) Sultan Sulaiman, tepatnya di halaman parkir minimarket tersebut. Berdasarkan itu, kami selaku kuasa hukum, kami ajukan Prapid terhadap Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Herison Manullang. Dan putusannya, prapid kami dikabulkan,” ujar Alamsyah.
Menurut Alamsyah dan tim PBH Peradi Deliserdang, dengan adanya salah prosedur yang dilakukan oknum personel Satres Narkoba Polres Sergai, maka mereka meminta Kapolres Sergai, AKBP Robin Simatupang segera mencopot atau mengganti Kasat Narkoba Polres Sergai, AKP Herison Manullang.
“Di samping itu juga, sebelum putusan prapid, Kasat Narkoba dengan arogan mengatakan ke kawan-kawan wartawan sebelumnya. Kami sudah lima kali prapid, lima kali kami menang terus belum pernah kalah” sombong menurut kami perkataan Kasat Narkoba ini,” sebut Alamsyah.
Dikatakannya, kliennya dengan kondisi wajah yang lebam, dipukuli terus, tanpa ada digeledah di TKP. “Badannya nggak digeledah, pakaian nggak digeledah, sepeda motor yang dibawa klien kami pun tidak digeledah,” tambahnya.
Namun setelah kliennya Zuhayfa alias Lobar, dibawa ke Polsek Firdaus, barulah sepeda motor yang awalnya ditinggal di parkiran minimarket, dibawa beberapa oknum polisi ke Polsek.
“Ketika dibawa polisi, sampai di Polsek Firdaus, baru dilakukan penggeledahan sepeda motor. Setelah itu, di dashboard ditemukan narkoba jenis sabu, yang mana menurut hemat kami, sabu itu patut diduga mereka (Polisi) yang memasukan sendiri. Dan Alhamdulillah terbukti, dalam putusan prapidnya seperti itu. Barang bukti yang mereka ajukan dianggap tidak sah, karena cara memperolehnya melakukan tindakan melawan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Kasubbag Humas Polres Sergai, AKP Sofian yang dikonfirmasi wartawan membenarkan hal tersebut.
Dikatakannya, Zuhayfa alias Lobar sudah dipulangkan ke keluarganya. “Benar,” ujarnya singkat. [mag-02/ya]
Peradi Deliserdang Minta Kasat Narkoba Polres Sergai Dicopot

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
