Kabur dari Rutan Polres Ngada, Residivis Dibekuk di Malaka
digtara.com – Arnoldus Mawo alias No Mawo alias Alan (31), warga Dusun Wolowio, Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT yang kabur dari Rutan Polres Ngada, berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Malaka. Residivis beberapa kasus itu dibekuk pada Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.30 Wita.
Baca Juga:
- 16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
- Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
- Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Alan merupakan residivis sejumlah kasus pencurian barang elektronik di sejumlah tempat di Kabupaten Ngada.
Alan dibekuk oleh Bripka Elivas Tano, Brigpol Jery Johan Lopo dan Briptu Andri dari Buser Polres Malaka serta Briptu Didik Setyantono, anggota Buser Polres Ngada.
Ia ditangkap di Desa Lakulo, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka tanpa melakukan perlawanan.
Alan awalnya ditahan di sel Rutan Polres Ngada sesuai laporan polisi nomor LP/B/06/III/2021/NTT/Res Ngada/Sel Aimere, tanggal 28 Maret 2021.
“(Tersangka) terlibat pencurian laptop dan handphone di Aimere dan sejumlah tempat di Kabupaten Ngada,” tambah Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ray Artika, SH, Selasa (3/8/2021).
Ia menjelaskan, ada dua laporan polisi terkait Alan.
“Satu LP sudah tahap II dan dia jadi tahanan jaksa. Yang satu kasus lagi berkasnya sudah P21,” tambah Iptu Ray.
Pihak Polres Ngada sudah menerbitkan surat penyidikan nomor SP.DIK/49/IV/2021/Reskrim dan surat penahanan nomor SP.HAN/18/IV/2021/Reskrim serta surat P21 nomor P21 : B-51/N.3.18/Eoh.1/06/2021.
“Tersangka merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bajawa,” tandas Kasat Reskrim Polres Ngada.
Tersangka melarikan diri dari Sel Rutan Polres Ngada pada Rabu, 16 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 wita dinihari.
Tersangka kabur ke Kabupaten Malaka sehingga diamankan oleh tim gabungan Buser Polres Malaka dan Polres Ngada. Pasca diamankan, tersangka dititipkan di sel Polsek Malaka Barat, Polres Malaka.
Rencananya pada Selasa (3/8/2021) atau Rabu (4/8/2021), tersangka akan dibawa ke Kupang dan selanjutnya dibawa ke Polres Ngada untuk proses hukum lebih lanjut.
Terpisah, Waka Polres Malaka, Kompol Ketut Saba mengatakan kalau DPO tahanan Polres Ngada ini dititipkan di sel tahanan Polsek Malaka Barat.
“Dititipkan sejak Senin malam di sel tahanan Polsek Malaka Barat, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Dia merupakan tahanan DPO Polres Ngada,” ujar mantan Kapolsek Oebobo, Polres Kupang Kota ini, Selasa (3/8/2021).
Diakuinya, penangkapan ini dilakukan tim gabungan Buser Polres Malaka Dan Buser Polres Ngada karena tersangka kabur pasca mau disidangkan terkait kasus pencurian barang.
16 Kali Sidang Bergulir, Ini Sejumlah Fakta Persidangan Akhir Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur Oleh Mantan Kapolres Ngada
Diputus 19 Tahun Penjara dan Denda Lima Miliar, Mantan Kapolres Ngada Masih Pikir-Pikir
Dituntut 12 Tahun, Mahasiswi Penyedia Anak Untuk Mantan Kapolres Ngada Dihukum 11 Tahun Penjara
Ketua PN Kupang Pastikan Mantan Kapolres Ngada Diberi Putusan Maksimal
Jelang Pembacaan Putusan Mantan Kapolres Ngada, Elemen Masyarakat Sipil di Kupang Gelar Aksi Damai di PN Kupang