Minggu, 31 Agustus 2025

Kabur dari Rutan Polres Ngada, Residivis Dibekuk di Malaka

Imanuel Lodja - Selasa, 03 Agustus 2021 05:00 WIB
Kabur dari Rutan Polres Ngada, Residivis Dibekuk di Malaka

digtara.com – Arnoldus Mawo alias No Mawo alias Alan (31), warga Dusun Wolowio, Desa Wawowae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada, NTT yang kabur dari Rutan Polres Ngada, berhasil dibekuk di wilayah Kabupaten Malaka. Residivis beberapa kasus itu dibekuk pada Senin (2/8/2021) malam sekitar pukul 22.30 Wita.

Baca Juga:

Alan merupakan residivis sejumlah kasus pencurian barang elektronik di sejumlah tempat di Kabupaten Ngada.

Alan dibekuk oleh Bripka Elivas Tano, Brigpol Jery Johan Lopo dan Briptu Andri dari Buser Polres Malaka serta Briptu Didik Setyantono, anggota Buser Polres Ngada.

Ia ditangkap di Desa Lakulo, Kecamatan Weliman, Kabupaten Malaka tanpa melakukan perlawanan.

Alan awalnya ditahan di sel Rutan Polres Ngada sesuai laporan polisi nomor LP/B/06/III/2021/NTT/Res Ngada/Sel Aimere, tanggal 28 Maret 2021.

“(Tersangka) terlibat pencurian laptop dan handphone di Aimere dan sejumlah tempat di Kabupaten Ngada,” tambah Kasat Reskrim Polres Ngada Iptu Ray Artika, SH, Selasa (3/8/2021).

Ia menjelaskan, ada dua laporan polisi terkait Alan.

“Satu LP sudah tahap II dan dia jadi tahanan jaksa. Yang satu kasus lagi berkasnya sudah P21,” tambah Iptu Ray.

Pihak Polres Ngada sudah menerbitkan surat penyidikan nomor SP.DIK/49/IV/2021/Reskrim dan surat penahanan nomor SP.HAN/18/IV/2021/Reskrim serta surat P21 nomor P21 : B-51/N.3.18/Eoh.1/06/2021.

“Tersangka merupakan tahanan titipan Kejaksaan Negeri Bajawa,” tandas Kasat Reskrim Polres Ngada.

Tersangka melarikan diri dari Sel Rutan Polres Ngada pada Rabu, 16 Juni 2022 sekitar pukul 03.30 wita dinihari.

Tersangka kabur ke Kabupaten Malaka sehingga diamankan oleh tim gabungan Buser Polres Malaka dan Polres Ngada. Pasca diamankan, tersangka dititipkan di sel Polsek Malaka Barat, Polres Malaka.

Rencananya pada Selasa (3/8/2021) atau Rabu (4/8/2021), tersangka akan dibawa ke Kupang dan selanjutnya dibawa ke Polres Ngada untuk proses hukum lebih lanjut.

Terpisah, Waka Polres Malaka, Kompol Ketut Saba mengatakan kalau DPO tahanan Polres Ngada ini dititipkan di sel tahanan Polsek Malaka Barat.

“Dititipkan sejak Senin malam di sel tahanan Polsek Malaka Barat, Kecamatan Malaka Barat, Kabupaten Malaka. Dia merupakan tahanan DPO Polres Ngada,” ujar mantan Kapolsek Oebobo, Polres Kupang Kota ini, Selasa (3/8/2021).

Diakuinya, penangkapan ini dilakukan tim gabungan Buser Polres Malaka Dan Buser Polres Ngada karena tersangka kabur pasca mau disidangkan terkait kasus pencurian barang.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Mantan Kapolres Ngada Mengaku Tidak Mencabuli Korban Usia Lima Tahun

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

Sidang Mantan Kapolres Ngada-Mahasiswi Penyuplai Tiga Anak Digelar Daring dan Tertutup

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

JPU Tidak Hadirkan Saksi dari Para Korban Kekerasan Seksual, Sidang Ditunda dan Pekan Depan Sidang Secara Virtual

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Keempat, Eksepsi Mantan Kapolres Ngada Ditolak Hakim

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Sidang Ketiga Mantan Kapolres Ngada, JPU Nyatakan Dakwaan Terhadap Sesuai KUHAP

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Pekan Depan Giliran JPU Beri Tanggapan Dalam Sidang Mantan Kapolres Ngada

Komentar
Berita Terbaru