Segera Disidang! Oknum Polisi Pelaku Jambret Sudah Diserahkan ke Jaksa

digtara.com – Masih ingat dengan oknum anggota polisi plaku jambret di beberapa lokasi di Kota Kupang sekitarnya? Terkini, penyidik Satuan Reskrim Polres Kupang Kota sudah melimpahkan berkas kasusnya ke kejaksaan negeri Kupang.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Kupang Kota, Iptu Hasri Manasye Jaha SH di Mapolres Kupang Kota Sabtu (17/7/2021) mengakui, pihaknya sudah melengkapi berkas kasus ini.
“Berkasnya sudah kita limpahkan ke kejaksaan,” tandasnya.
Iptu Hasri mengungkap, pihaknya menerima sedikitnya 6 laporan polisi terkait kasus aksi jambret oknum polisi bernama Bharatu HSR alias Heru (29) itu. Tersangka sebelumnya tercatat sebagai anggota Polri yang bertugas di Dit Polairud Baharkam Polri.
Tersangka ditahan di sel Polres Kupang Kota sejak awal Juni 2021 lalu.
“Tersangka sudah ditahan sambil menunggu proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Pada kesempatanitu, Iptu Hasri mengungkap status keanggotaannya di kepolisian. Ia menyebutkan surat keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas kepolisian terhadap Heru masih dalam proses.
“PTDH sedang dalam proses dan menunggu Skep Kapolri,” ujarnya.
Heru diketahui tidak masuk kantor sejak tahun 2019 sehingga dikenakan hukuman disersi. Ia sudah terlibat beberaoa kasus termasuk Narkotika sehingga Kakor Polair Baharkam Polri mengajukan rekomendasi pemecatan ke Mabes Polri untuk proses PTDH.
Dalam kasus jambret, Heru resmi ditahan sejak Rabu (9/6/2021). Ia dijerat pasal 362 dan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 7 tahun penjara.
“Kita kenakan pasal 362 dan pasal 363 karena perbuatannya dilakukan pada malam hari dan siang hari. Dia sudah banyak melakukan perbuatannya,” ujar kasat Reskrim.
Saat diperiksa polisi, Heru mengakui perbuatannya dan mengaku tidak ingat lagi waktu ia menjambret karena sudah sering dilakukan di banyak lokasi.
Ia mengakui pasca menjambret handphone korban, ia menjual ke beberapa rekannya. Hasil penjualan tersebut digunakan untuk berpesta minuman keras dan foya-foya.

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
