Apotek Global Jual Obat di Atas HET Digerebek, Ini Jenis Obatnya
digtara.com – Tim Khusus (Timsus) Pemantauan Obat dan Oksigen Polresta Deliserdang menggerebek Apotek Global Jalan Perintis Kemerdekaan Kecamatan Pantai Labu Kabupaten Deliserdang, Rabu sore (14/7/2021). Penggerebekan itu dilakukan karena menjual obat di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Apotek Global Jual Obat di Atas HET Digerebek, Ini Jenis Obatnya
Baca Juga:
Obat itu adalah Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet tidak sesuai dengan harga eceran tertinggi (HETp sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 yang seharusnya dijualkan sebesar Rp1.700/tablet atau Rp17 ribu/papan. Namun dijual seharga Rp8 ribu/tablet atau Rp80 ribu/papan.
Baca Juga:Â Timsus Polresta Deliserdang Grebek Apotek Global!
“Pemilik Apotek Global, Sabam Nainggolan yang memberi perintah untuk menjualkan obat dengan harga Rp80 ribu/papan merek Azithromycin Dihydrate 500 Mg Tablet. Dia masih kita periksa,” kata Kapolresta Deliserdang, Kombes Pol Yemi Mandagi didampingi Kasat Reskrim, Kompol Muhammad Firdaus, Kamis (15/7/2021).
Timsus Polresta Deliserdang yang dikomandoi Kompol Muhammad Firdaus, menggerebek Apotek Global, Jalan Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang, Rabu sore (14/7/2021), berdasarkan Laporan Informasi No: R/LI/100/VII/2021/Sat Reskrim ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Tugas No: SP. Gas/100.a/VII/2021/Sat Reskrim.
Apotek tersebut melakukan penjualan obat tidak sesuai dengan HET yang telah ditetapkan pemerintah sesuai Keputusan Menteri Kesehatan (Kep Menkes) RI No: HK.01.07/MENKES/2486/2021 tentang harga eceran tertinggi obat masa pandemi Covid-19. [mag-02/ya]
Apotek Global Jual Obat di Atas HET Digerebek, Ini Jenis Obatnya