Hari Ini, Nia Ramadhani, Ardie Bakrie dan Sopir Direhabilitasi

digtara.com – Usai tertangkap atas kasus narkoba pada Rabu (7/7) lalu, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie beserta sopirnya bakal direhabilitasi.
Baca Juga:
Sang pengacara, Wa Ode Nur Zainab, menyebutkan mereka adalah korban dari penyalahgunaan narkoba sehingga sepatutnya direhabilitasi setelah dilakukannya asessment oleh pihak kepolisian dan BNN.
“Dalam Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika itu pasal 54 kalau tidak salah, bahwa justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban. Ingat ya karena ini korban, harus diberikan pengobatan medis gitu ya,” ujarnya pada awak media di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Jumat (9/7).
Sementara itu pada jumpa pers Sabtu (10/7) Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menjelaskan dalam kasus ini Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dijerat dengan Pasal 127 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.
Sesuai dengan pasal tersebut, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dikategorikan sebagai pengguna narkoba.
“Kami perlu meluruskan (anggapan) terkait tersangka ini tidak diproses sebagaimana mestinya, bahwa dalam (Pasal) 127 sebagaimana hasil penyelidikan kami tentang pengguna narkoba, diwajibkan rehabilitasi. Itu adalah kewajiban undang-undang,” kata Hengki.
Namun rehabilitasi tidak ditentukan oleh polisi, melainkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dan tim assessment terpadu.
“Untuk rehabilitasi bukan dilaksanakan oleh penyidik. Ada permohonan oleh keluarga, kita fasilitasi. Dilaksanakan oleh tim assessment terpadu BNN, Polri, kejaksaan, dokter, psikiater, di luar penyidik di luar Polres Jakpus,” terangnya.
Dan hasilnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie serta sopirnya direkomendasikan untuk direhabilitasi oleh BNN seperti yang dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya tersebut.
Ia bahkan menyebutkan jika Nia, Ardi dan supirnya itu akan segera berangkat dan menjalani rehabilitasi di BNN.
“Mungkin besok pagi berangkat (ke BNN),” ujar Wa Ode Nur Zainab pada detikcom, Sabtu (10/7).

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
