Dua Warga Wajib Lapor Terkait Video Pengancaman Menggunakan Senpi

digtara.com – Yanto Hari alias Strom (37) dan Octo Stefanus Mengi (35), diperiksa intensif di Polres Sabu Raijua terkait kasus video pengancaman melalui media sosial dengan menggunakan senjata api (Senpi).
Baca Juga:
Strom merupakan warga Jalan Bayam, RT 22/RW 07, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang. Di Sabu Raijua, ia tinggal di Jalan Trans Seba depan SMPN 1 Seba, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat.
Sementara Octo Stefanus Mengi merupakan warga RT 006/RW 003, Kelurahan Mebba, Kecamatan Sabu Barat, Kabupaten Sabu Raijua.
Keduanya diperiksa intensif namun belum ditahan tapi dikenakan hukuman wajib lapor.
“Mereka (Strom dan Octo) saat ini masih dalam pendalaman dan wajib lapor,” tandas Kabid Humas polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto saat dikonfirmasi, Senin (5/7/2021).
Strom dan Octo melanggar UU darurat RI Nomor 12 tahun 1951.
Tindakan keduanya juga merupakan tindak pidana karena menguasai dengan leluasa senjata api milik dinas tanpa sepengetahuan anggota yang ditugaskan memegang senjata api tersebut.
Sementara itu, anggota Subbid Paminal Bid Propam Polda NTT memeriksa Brigpol Steven M.F. Ga, anggota Sat Sabhara Polres Sabu Raijua selaku pemilik senpi tersebut.
“Anggota sedang dalam pemeriksaan,” tambah Kabid Humas Polda NTT.
Informasi lain menyebutkan kalau anggota polisi ini diperiksa akhir pekan lalu.
Kronologi Senjata Milik Brigpol Steven
Dari pemeriksaan tersebut terungkap, Brigpol Steven MF Ga mendapat tugas tambahan sebagai pengawal pribadi (Walpri) calon bupati dan wakil bupati pasangan IE-RAI atau Orient Patriot Riwukore dan Thobias Uly sejak September tahun 2020 hingga Mei 2021 .
Sekira bulan Maret 2021 saat mengawal pasangan tersebut di sekretariat IE-RAI, mobil avansa warna silver nomor polisi EB 1305 PEN yang dipakainya dipinjam oleh Yanto Hari alias Strom dan Octo Stefanus Mengi.
Keduanya hendak mengambil speaker di rumah calon wakil bupati Thobias Uly di Kecamatan Sabu Timur, Kabupaten Sabu Raijua. Saat di jalan, Strom melihat ada satu pucuk senjata api di dalam dasbor depan.
Ia kemudian menyampaikan kepada Octo Stefanus Mengi dan keduanya sepakat untuk mengambil senjata api tersebut.
Mereka kemudian membuat video dimana saat senjata api ditangan kanan dan sambil mengatakan bahwa “B dapat lu, ini beta su tembak lu be kasih tahu lu, lu jangan main gila e, ini asli (saya dapat kamu, ini saya sudah tembak kamu, saya sampaikan kamu jangan main gila, ini asli),”.
Strom mengaku kalau video dibuat oleh Octo tanpa sepengetahuan Brigpol Steven M.F. Ga.
Belakangan video ini viral di akun facebook Nano-Nano dan berbagai grup lainnya. Warga mengecam tindakan keduanya.
Setelah itu, Strom dan Octo pun diamankan. Brigpol Steven MF Ga pun kaget dan baru mengetahui keberadaan video tersebut.
Sampai akhirnya ia pun harus berurusan dengan Bid Propam Polda NTT. Brigpol Steven M.F Ga dinilai lalai karena meninggalkan senjata api dalam mobil. Seharusnya senjata api selalu melekat dengan badan.
Sementara senjata api merk colt nomor seri 17891 M itu sudah ditarik ke gudang senjata Polres Sabu Raijua ketika Mahkamah konstitusi mendiskualifikasi pasangan IE-Rai karena status kewarganegaraan pada pertengahan April 2021 lalu.
Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.
video pengancaman

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
