Melawan Polisi dengan Parang, DPO Pencuri Ternak di Sumba Timur Ditembak

digtara.com – Aparat keamanan dari tim gabungan Satuan Intelkam dan Satuan Reskrim Polres Sumba Timur kembali menangkap pelaku pencurian ternak yang merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Sumba Timur.
Baca Juga:
Kali ini polisi harus melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki tersangka karena melakukan perlawanan menggunakan senjata tajam jenis parang.
Ndilu Y. Wali alias Rimbang (40), dibekuk di rumahnya Praidjawa, Desa Praikarang, Kecamatan Nggaha Ori Angu, Kabupaten Sumba Timur pada Sabtu (3/7/2021) dinihari.
Penangkapan dilakukan tim gabungan Sat Intelkam dan Sat Reskrim dan Pospol NGGOA yang dipimpin Kasat Reskrim, Iptu Salfredus Sutu, SH bersama Kasat Intelkam, Ipda Suparjo.
Dengan menempuh perjalanan panjang selama 2 jam, tim gabungan menggunakan kendaraan 1 unit truk dan 2 kendaraan minibus menuju ke Nggaha Ori Angu untuk bertemu tim yang sebelumnya sudah menunggu di Pospol Nggoa.
Polisi harus berjalan kaki mengendap ke rumah Rimbang. Anggota lainnya menaiki bukit untuk bergabung dan mengepung rumah Rimbang.
Dihadang dengan parang
Tim Gabungan mengepung rumah Rimbang dan 5 anggota mendekati Rimbang yang sedang duduk di belakang rumah.
Namun Rimbang menyadari kehadiran tim sehingga Rimbang langsung mencabut parang di pinggangnya.
Melihat Rimbang menghunuskan parang, tim langsung memberikan tembakan peringatan beberapa kali.
Rimbang melarikan diri masuk ke dalam rumahnya melewati banyak orang yang sedang istirahat di rumahnya.
Rimbang kemudian keluar melalui pintu depan dan melompat menuju arah personel Polri sambil menghunuskan parangnya.
Tim mengambil keputusan untuk melakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki Rimbang sehingga terdiam berdiri kesakitan.
Tidak menyerah, Rimbang justru mengayunkan parangnya ke personel yang berada di bagian atas (tanah lebih tinggi).
Namun polisi kembali menembak kakinya hingga terjatuh.
Warga Memprovokasi
Saat tim fokus mengamankan Rimbang dan mengikat kedua kakinya,, saat itu terdengar lemparan batu di atas seng dari beberapa orang di belakang rumah.
Seketika masyarakat banyak berteriak memprovokasi untuk melakukan perlawanan.
Tim gabungan langsung melakukan tembakan peringatan beberapa kali untuk meredam aksi massa.
Tim gabungan langsung mengevakuasi dan membawa Rimbang ke dalam truk dan membawanya ke Puskesmas Nggaha Ori Angu untuk dilakukan tindakan awal medis.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 4 luka tembak diantaranya 2 bagian paha kiri , 1 di paha kanan dan 1 luka bagian tulang kering kaki kanan.
Puskesmas Nggoa harus merujuk Rimbang ke RSUD Umbu Rarameha Waingapu pada Sabtu (3/7/2021) karena fasilitas yang kurang memadai.
Kapolres Sumba Timur, AKBP Handrio Wicaksono, SIK yang dikonfirmasi Sabtu (3/7/2021) mengaku kalau Rimbang merupakan gembong pencurian ternak yang sangat licin dan sebelumnya 3 kali lolos dari penggerebekan personel gabungan.
“DPO Rimbang diduga kuat terkait pencurian ternak sesuai Laporan Polisi nomor LP/22/IV/2017/NTT/Res ST/Sek Lewa tanggal 14 April 2017 dan LP/38/IV/2021/NTT/ResST tanggal 14 April 2021,” tandas Kapolres Sumba Timur.
Saat diinterogasi polisi, Rimbang mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian ternak beberapa kali terkait laporan di Polsek Lewa maupun di Polres Sumba Timur.
Kapolres juga menjelaskan, keputusan tim untuk melakukan tindakan tegas terukur karena tersangka membahayakan petugas dengan melakukan penyerangan menggunakan senjata tajam jenis parang saat hendak dilakukan penangkapan.

Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi

Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan

Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional

Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan

Mahasiswa di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri, Sebelum Tewas, Korban Sempat Minta Uang Beli Pulsa
