Sabtu, 04 Oktober 2025

Jual Narkoba di Kuburan, Warga di Padangsidimpuan Ditangkap

Amir Hamzah Harahap - Jumat, 02 Juli 2021 11:02 WIB
Jual Narkoba di Kuburan, Warga di Padangsidimpuan Ditangkap

digtara.com – Tiga orang warga di Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap terkait kasus narkotika, Rabu 30 Juni 2021 lalu. Jual Narkoba di Kuburan

Baca Juga:

Salahsatu tersangkanya ditangkap di pemakaman umum (TPU) di Jalan PU, Desa Palopat Pijorkoling, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara.

Ketiga tersangka diketahui berinisial BD (41), warga Jalan Dwikora 2, Desa Palopat Pijorkoling. Kemudian, MDH (38), warga Desa Purbatua, Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan dan DR (28), warga Pijorkoling.

Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa, 1 paket narkotika dibungkus dengan lakban warna coklat seberat 1.100 gram. Berikutnya, 1 kotak rokok berisi narkotika golongan I, jenis ganja 1 gram, 1 unit HP warna hitam.

Baca: Miris! Sudah Zona Merah, Anggota DPRD dan Wali Kota Padangsidimpuan Rapat Paripurna Tanpa Prokes Ketat

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa, 2 unit HP dan 1 unit sepedamotor tanpa TNKB.

“Mereka sudah ditahan di sel Mapolres Padangsidimpuan,” ujar Kasat Narkoba Polres Padangsidimpuan, AKP S Pulungan, Jumat (2/7/2021).

Dikatakan Kasat, penangkapan ketiga tersangka tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat.

Di lahan pekuburan (lokasi penangkapan) sering terjadi penggunaaan dan transaksi narkoba.

Selanjutnya, petugas kepolisian langsung mendatangi dan melihat DR sedang berada di depan kuburan.

“Personel langsung menangkap DR dan menggeledah. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti berupa ganja,” tutur Pulungan.

Baca: SiLPA Rp108 Milliar, Dinilai Hambat Pertumbuhan Ekonomi Padangsidimpuan

Tak sampai disitu, pihak kepolisian melakukan pengembangan dan menangkap BD.

“Dari penangkapan dua orang tersangka, maka diamankan juga MDH sebagai pembeli,” tandasnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dipersangkakan sesuai dengan Pasal 114 (1) dan atau Pasal 112 (1) UURI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dan seumur hidup.

Jual Narkoba di Kuburan, Warga di Padangsidimpuan Ditangkap

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Amir Hamzah Harahap
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru