Minggu, 05 Oktober 2025

Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Dua Pemuda Tebingtinggi Ditangkap

- Jumat, 28 Mei 2021 07:27 WIB
Simpan Sabu Dalam Kotak Rokok, Dua Pemuda Tebingtinggi Ditangkap

digtara.com – Personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi berhasil menangkap dua pemuda di Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Durian, Kecamatan Bajenis, Kota Tebingtinggi. Keduanya kedapatan menyimpan sabu dalam kotak rokok.

Baca Juga:

Kedua tersangka bernama Zulfruadi alias Budi (37) bersama temannya Ary Asbar Hamonangan (30) warga di lokasi penangkapan tersebut

Kasubag Humas polres Tebingtinggi AKP Josua Nainggolan menceritakan kronologi penangkapan terhadap kedua pelaku.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat tentang seorang pemuda dengan ciri-ciri warna kulit sawo matang dan menggunakan kaos bergaris abu-abu, sering melakukan jual beli narkotika di kawasan tersebut.

Petugas pun melakukan penyelidikan. Sampai di lokasi, petugas melihat ada seseorang pemuda sedang berdiri di pinggir jalan, dengan ciri-ciri sesuai yang di laporkan masyarakat. Petugas langsung mengamankan Ary Asbar Hamonangan dan menggeledah seluruh badan dan di sekitar lokasi.

Akhirnya, petugas menemukan 1 unit HP dan 1 buah kotak rokok warna biru dari tempat sampah. Setelah diperiksa, di dalam kota rokok petugas menemukan 1 bungkus plastik klip transparan.

“Di dalamnya ada 6 bungkus plastik putih transparan yang berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu,” kata Kasubag.

Usai mengamankan pelaku, petugas melihat di sekitar lokasi ada seseorang pemuda berlari ke arah sebuah rumah. Karena mencurigakan, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan pelaku bernama Zulfriadi alias Budi.

Dari saku celanya pelaku ditemukan 1 bungkus plastik transparan yg serbuk kristal diduga narkotika jenis shabu dan 1 buah HP merek samsung. Setelah diintrogasi pelaku mengaku kalau sabu tersebut adalah miliknya.

Kedua pelaku langsung dibawa petugas ke Mapolres Tebingtinggi guna pemeriksaan lebih lanjut. Kedua pelaku dipersangkakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara

 

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru