Tagih Utang, Mahasiswi di Tanah Karo Ditikam Hingga Tewas
![Tagih Utang, Mahasiswi di Tanah Karo Ditikam Hingga Tewas](https://cdn.digtara.com/uploads/images/202104/no-image.png)
digtara.com – Seorang mahasiswi bernama Aydilla Safitri (22) jadi korban pembunuhan, di Kabupaten Karo, Sumatera Utara (Sumut). Dia tewas ditusuk pisau lantaran menagih utang kepada tersangka berinisial DK (30). Mahasiswi di Tanah Karo
Baca Juga:
Dari informasi yang dihimpun peristiwa terjadi, Jumat (9/4/2021), sekitar pukul 21.00 wib di Kecamatan Tiga Panah, Kabupaten Tanah Karo. Awalnya, korban hendak menagih utang ke pelaku.
Namun saat proses, penagihan terjadi cekcok antara korban dan tersangka. Dalam cekcok itu, pelaku menusukkan pisau ke dada korban.
Usai menusuk korbannya pelaku melarikan diri. Sementara, korban yang terluka sempat pulang mengendari sepeda motor ke rumahnya yang tidak jauh dari lokasi.
Nyawanya tidak tertolong
Sampai di rumah, korban langsung dilarikan ke rumah sakit oleh keluarganya. Naas, nyawanya tidak dapat tertolong.
Baca: Ditusuk OTK, Wanita Muda di Karo Meninggal
Selanjutnya, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, pada Minggu 11 April 2021, polisi berhasil menangkap pelaku.
Kapolsek Tiga Panah AKP H Sihotang saat dikonfirmasi membenarkan kejadian ini. Pelaku, kata Sihotang, diringkus di Desa Ujung Deleng, Kecamatan Kutabuluh, Kabupaten Tanah Karo.
“Sudah kita amankan tersangka penganiayaan hingga menewaskan korban Aydilla tersebut,†ujar Sihotang kepada wartawan, Senin (12/4/2021)
Sihotang mengatakan, niat tersangka membunuh korbannya, lantaran dicaci saat korban menagih hutang.
“Terduga mengakui perbuatan nya dengan alasan diduga, (korban) kerap mencaci maki terduga saat korban meminta kembali uang, yang dipinjam kan kepada tersangka,” sebutnya.
Sihotang juga menjelaskan, saat hendak diamankan tersangka melawan petugas. Sehingga, polisi terpaksa memberikan tindakan keras dan terukur dengan menembak kakinya.
“Terduga (pelaku)saat ini, masih terus menjalani pemeriksaan secara intensif,†sebutnya.
Baca: Festival Penyanyi Solo Karo Otarose, 5 Finalis Bersaing Hari ini
Atas perbuatannya, kata Sihotang, pelaku dijerat pasal 338 Subs 351 Ayat (3) dari KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan mati nya orang. Dia terancam hukuman 15 tahun penjara.
Tagih Utang, Mahasiswi di Tanah Karo Ditikam Hingga Tewas
![Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
![Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
![Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
![Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
![Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur](https://cdn.digtara.com/image/0.png)
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
![Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo](https://cdn.digtara.com/image/0.png)