Mahasiswa Curi Uang di ATM Pacar Sendiri, Rp9 Juta Disikat
digtara.com – Aan Kristiawan (22), seorang mahasiswa di Madiun, Jawa Timur tega mencuri uang dari ATM milik pacar sendiri. Kasus itu baru ketauan setelah uang Rp 9 juta disikat.
Baca Juga:
Aan langsung diciduk oleh kepolisian Polsek Mejayan setelah perbuatannya dilaporkan pacar yang kini jadi mantannya.
Peristiwa pencurian terjadi selama setahun dan sebanyak 15 kali penarikan.
Kasus ini terkuak ketika korban ADW warga Balerejo, Kabupaten Madiun, akan mentransfer uang melalui mesin ATM. Ia kaget bukan main saat melihat saldo uang tabungan tidak cukup.
“Jadi korban awalnya kaget karena uangnya habis,” kata Kapolsek Mejayan Kompol Sigit Siswadi saat gelar perkara di Mapolsek setempat, dikutip dari beritajatim.com, jejaring media suara.com, Kamis (1/4/2021).
“Lalu, korban mendatangi bank tersebut untuk melakukan print out,” ucap Kompol Sigit.
Setelah pihak bank melakukan print out tabungan, tertera ada 15 kali penarikan uang melalui ATM. Saat dihitung total pengambilan mencapai Rp 9 juta.
“Uang itu, diambil dari 26 Desember 2019 sampai 1 Februari 2020 lalu, sebanyak 15 kali transaksi,” jelas Kompol Sigit.
Kemudian korban meminta tolong petugas bank untuk mengetahui siapa orang yang telah melakukan penarikan tersebut melalui CCTV di ATM.
“Korban terkejut, ternyata yang mengambil uangnya tidak lain pacarnya sendiri. Pengambilan uang pada sejumlah ATM di Kabupaten Madiun dan Kabupaten Nganjuk,” katanya.
Sempat Upayakan Mediasi
Pihak korban sebenarnya sudah mencoba menawarkan masalah ini agar diselesaikan secara kekeluargaan. Harapan korban, agar uang yang diambil dikembalikan.
“Bahkan, korban meminta mediasi di Polsek Mejayan. Namun karena tidak ada itikad baik akhirnya tersangka kami tangkap, sekitar tiga minggu yang lalu di rumahnya,” ungkapnya.
Tersangka mengaku mengetahui nomor pin ATM milik pacarnya pada saat mengantar pacarnya mengambil uang di ATM.
“Saya tahu pin kartu ATM, saat pengambilan pernah melihat dan dihafal. Dia (korban) biasa menaruh dompet di jok motor, saya pinjam pura-pura membeli suatu,” sesalnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang pencurian. Pelaku terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara.