Senin, 29 September 2025

Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

- Selasa, 30 Maret 2021 06:31 WIB
Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

digtara.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri melakukan operasi gabungan bersama Bea Cukai dengan menggagalkan penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu seberat 42,337 kilogram (kg) dan 85.038 butir ekstasi. Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Baca Juga:

“Kami sampaikan sejak tanggal Februari sampai hari ini Dit tipid narkoba Bareskrim bersama Ditjen Bea Cukai khususnya Subdirektorat Narkotika melakukan operasi gabungan diberi sandi Dewa Ruci 2021,” kata Dir Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar dalam jumpa pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (30/3/2021).

Brigjen Krisno menjelaskan pengungkapan pertama Pelabuhan Gosong Deli, Belawan, Sumatera Utara. Dalam operasi ini, petugas menangkap dua tersangka yakni RW (41) dan MY (38).

“Barang bukti antaranya sabu sebanyak 42.337 Gram dan Ekstasi 40.038 butir dan H5 10 butir,” papar Krisno.

Operasi itu, lanjut ketika petugas gabungan sedang melakukan patroli di jalur laut Gosong Deli. Saat bertugas, aparat melihat kapal yang mencurigakan dan melakukan pengejaran hingga akhirnya dapat dihentikan.

“Membawa muata empat paket kecil dan dua paket besar berisi pil warna merah muda dan 40 paket kemasan teh China yang diduga narkotika jenis Sabu,” jelas Krisno.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 62, pasal 60 ayat (4), pasal 60 ayat (5) UU Nomor 5 Tahun 1997 tentang psikotropika, pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Selanjutnya, penangkapan kedua dilakukan di Pantai Tanjung Piayu Laut, Kota Batam, Kepri. Dalam operasi itu petugas menangkap tiga orang tersangka yaitu, MA (25), MM (25), dan FK (27). “Barang bukti yang diamankan sebanyak 45.000 butir ekstasi,” ungkap Krisno.

Saat dilakukan interogasi, tersangka MA mengaku diperintah oleh EM warga Malaysia yang akan diberikan kepada tersangka TN yang merupakan seseorang yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Akibat perbuatannya itu, mereka disangka melanggar pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) subsider pasal 112 (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

[ya]  Bareskrim dan Bea Cukai Gagalkan Penyelundupan 42,3 Kg Sabu dan 85 Ribu Ekstasi

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru