Senin, 29 September 2025

Nyaris Kabur, Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

Imanuel Lodja - Selasa, 23 Maret 2021 05:44 WIB
Nyaris Kabur, Terduga Pencabulan Anak di Bawah Umur Ditangkap Polisi

digtara.com – GG alias Given (19), terduga pencabulan anak di bawah umur mencoba kabur saat hendak ditangkap anggota Unit Buser Satuan Reskrim Polres Kupang pada Selasa (22/3/2021) petang.

Baca Juga:

Tapi upaya warga Gang Kosmos, belakang kantor Dinas Sosial Provinsi NTT, Kota Kupang itu berhasil digagalkan oleh tim yang dipimpin Kanit Buser Aipda Yance Sinlaeloe.

Given ditangkap di Perumahan pengungsi, Kelurahan Fatukoa, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang.

“Awalnya kita panggil dia (Given) sebagai saksi dan dua kali panggilan diabaikan makanya kita jemput paksa,” ungkap Kanit PPA sat Reskrim Polres Kupang Kota Bripka Brigitha Usfinit SH saat dikonfirmasi, Selasa (23/3/2021).

Kasus ini mencuat setelah ada laporan korban yang masih anak di bawah umur sejak awal Maret ini. Dalam laporan tersebut terungkap, korban N yang berusia 14 tahun mengaku dicabuli pada 1 Februari 2021 lalu.

Peristiwa itu bermula dari perkenalan terduga pelaku dengan korban melalui aplikasi Michat.

Dari situ, komunikasi berlanjut pada pertemuan hingga korban disetubuhi di rumah Given di Gang Cosmos, belakang kantor dinas Sosial Provinsi NTT, Kelurahan Oepura, Kota Kupang.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Kupang Kota telah dua kali mengirimkan surat panggilan kepada Given guna memberikan keterangan. Namun tidak pernah ditanggapi oleh Given.

Polisi pun akhirnya memburu Given, hingga akhirnya berhasil disergap dan dibawa ke Polres Kupang Kota.

Given disangkakan dengan pasal 81 ayat (2) sub pasal 82 ayat (1) undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 jo undang-undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Penyidik unit PPA masih memeriksa Given untuk memastikan statusnya.

“Saat ini masih sebagai saksi dan kita akan gelar dulu untuk menetapkan status (Given) sebagai saksi atau tersangka,” tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru