Viral di Medsos, Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pungli di Gabion
digtara.com – Setelah viral di Media sosial Instagram, pelaku pungutan liar (pungli) terhadap supir mobil barang di Gabion Belawan berhasil ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.
Baca Juga:
Tersangkanya Sunggul Siagian (48), berhasil ditangkap polisi pada Senin (15/3/2021) sekira pukul 10.00 wib.
Penangkapan tersangka dilakukan atas perintah Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr. Mhd. R. Dayan SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH. Kepada Unit I Sat Reskrim yang dipimpin oleh Ipda Herikson Siahaan, SH., MH.
Menurut Kasat Reskrim, pada saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka ditemukan barang bukti berupa uang tunai Rp. 207.000,- 1 buah sajam dan 1 buah gunting.
Sehingga kepada tersangka akan dijerat dengan Undang – undang Darurat No. 12 Tahun 1951 karena kedapatan membawa sajam dengan ancaman hukuman diatas lima tahun penjara.
Baca:
Video Perundungan Viral di Medsos, Polres Pelabuhan Belawan Periksa 2 Orang Diduga Pelaku
Viral Pemalak Sopir Truk, Polres Asahan: Pelaku Sudah Tahu, Tunggu Laporan Korban
Viral Pemalak Sopir Truk di Labura, Kapolres: Sedang dalam Penyelidikan
Saat ini tersangka sedang menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh panyidik Sat Reskrim untuk mempertanggung jawabkan perbuataannya sesuai hukum yang berlaku.
Viral di Medsos, Sat Reskrim Polres Pleabuhan Belawan Tangkap Pelaku Pungli di Gabion
Pungli di Lokasi Banjir, Tujuh Pemuda di Kabupaten Sikka Diamankan Polisi
Pelaku Pungli Pengunjung Kebun Teh Sidamanik Simalungun Ditangkap
Kemenkumham Investigasi Dugaan Napi di Rutan Kupang Kena Pungli Petugas
Viral Pemudik Kena Pungli Saat Salat di Masjid Al Jabbar Bandung
Diduga Lakukan Pungli Pengurusan Administrasi, Warga Minta Kejaksaan Langkat Periksa Oknum Kades Kwala Mencirim