Bejat Sekali! Ayah Hamili Anak Kandung sampai Melahirkan

digtara.com – Seorang pria berinisial Z alias Edi (47), warga Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut), ditangkap polisi. Ayah Hamili Anak Kandung
Baca Juga:
Ia diduga menyetubuhi anak kandungnya yang masih berusia 14 tahun. Mirisnya, korban hamil dan melahirkan bayi perempuan yang menjadi anak sekaligus cucunya.
“Pelaku persetubuhan terhadap anak sudah diamankan,” kata Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira, Sabtu (13/3/2021) sore, dilansir dari suara.com –jaringan digtara.com.
Penangkapan berawal dari laporan ibu korban pada Kamis (11/3/2021) kemarin.
Petugas melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Saat diinterogasi pelaku mengaku melakukan aksinya saat korban sedang tertidur.
Baca:
Berkas P21, Polisi Limpahkan Tersangka Pemerkosaan Anak Kandung ke JPU
Cabuli 6 Bocah Dibawah Umur, Kakek Beristri Dua Ditangkap Polisi
Kasus Cabul Damai, Lembaga Perlindungan Anak Pertanyakan Polres Padangsidimpuan
Ayah Cabuli 5 Anaknya, PKPA Sumut Akan Pantau dan Pastikan Hukum Ditegakkan
“Korban sempat terbangun, namun pelaku mengancam korban agar tidak berteriak,” ujarnya.
Aksi pelaku terus menerus dilakukan hingga korban melahirkan bayi perempuan.
Pelaku dipersangkakan dengan Pasal 81 ayat (1), (2) dan (3) UU RI No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“Ancaman hukumannya di atas 10 tahun kurungan penjara,” tukasnya.
Bejat Sekali! Ayah Hamili Anak Kandung sampai Melahirkan

Kunjungan Wisman ke Sumatera Utara Meningkat pada Agustus 2025, Malaysia Kuasai Peringkat Teratas

Sumut Raih Predikat Universal Health Coverage (UHC) Prioritas, Semua Warga Terjamin Layanan Kesehatan

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

FPMS Minta Kapolda Tutup Pertambangan Diduga Ilegal di Pantai SB Binjai

Rekrutmen Relawan Pajak 2025 Dibuka, Simak Tugas, Benefit, dan Cara Daftarnya
