Senin, 29 September 2025

Ini Sosok Bripka CS yang Tewaskan Anggota TNI di Cafe, Jadi Tersangka

- Kamis, 25 Februari 2021 05:08 WIB
Ini Sosok Bripka CS yang Tewaskan Anggota TNI di Cafe, Jadi Tersangka

digtara.com – Polisi langsung bertindak cepat dalam mengusut kasus penembakan di sebuah cafe di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat, Kamis (24/2/2021) dinihari. Pelakunya anggota polisi Bripka CS dan salah satu korbannya anggota TNI yang masih aktif.

Baca Juga:

“Pelaku sudah kita lakukan pemeriksaan maraton pagi ini dan olah TKP, sehingga sudah didapatkan dua alat bukti untuk diproses secara pidana,” ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam jumpa pers di Polda metro Jaya, Jakarta, Kamis (25/2/2021) siang.

Diberitakan sebelumnya, Bripka CS yang merupakan anggota Polsek Kalideres menembak anggota TNI AD yang diduga petugas keamanan setempat dan FS (waiter) serta M (kasir). Sementara H, manager RM kafe mengalami luka.

Kronologis peristiwa tersebut dimulai saat pelaku datang sekira jam 02.00 WIB bersama teman wanita dan langsung memesan minuman. Karena kafe hendak tutup dan pelanggan lain sudah membubarkan diri, pelaku di tagih bill pembayaran minuman sebesar Rp3.335.000.

Pelaku berkeras tidak mau membayar.

Selanjutnya, korban S selaku keamanan menegur pelaku dan terjadi cekcok mulut.

Tiba-tiba pelaku mengeluarkan senjata api dan di tembakkan kepada ketiga korban secara bergantian. Kemudian pelaku keluar kafe sambil menenteng senjata api di tangan kanannya dan di jemput temannya dengan menggunakan mobil.

Kordinasi dengan Pangdam

Fadil mengaku telah berkoordinasi dengan Pangdam Jaya Mayjend Dudung Abdurahman terkait penembakan yang menewaskan anggota TNI. Polisi, kata Fadil juga akan bertanggung jawab terhadap para korban dan menindak tegas pelaku.

“Kami sudah melaksanakan komunikasi dengan Pangdam Jaya selaku penanggung jawab keamanan garnisun ibu kota, kedua juga berkoordinasi dengan pangkostrad sebagai atasan korban,” katanya.

Fadil Imran menegaskan, pelaku diproses secara pidana dan kode etik. Terkait kasus penembakan di Cengkareng, Bripka CS dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Saya ulangi, kepada tersangka sudah diproses langsung pagi ini juga dan sudah ditemukan dua alat bukti berdasarkan keterangan saksi dan olah TKP, sehingga pagi ini sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus Pasal 338 KUHP,” kata Fadil. (berbagaisumber)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru