Diburu 3 Jam di Hutan, Polres TTU Bekuk Penganiaya Calon Istri
digtara.com – Melkianus Mus (36), tersangka penganiaya terhadap calon istri nya berhasil ditangkap polisi Polsek Insana Utara, Polres Timor Tengah Utara (TTU), Kamis (18/2/2021) malam. Pelaku yang sempat lari ke hutan, berhasil dicokok polisi setelah 3 jam dalam perburuan.
Baca Juga:
Melkianus jadi tersangka penganiaya terhadap calon istrinya, Selviana Eko (34), sesuai laporan polisi nomor LP/07 /II/2021/NTT/Res TTU/ Sek Insana Utara. Ia ditangkap di Fatumtasa, Desa Fatumtasa, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU.
“Jadi pelaku sempat kabur begitu melihat polisi datang. Ia lari ke hutan dan polisi menangkapnya setelah tiga jam,” ungkap Kapolsek Insana Utara Ipda Dominggus Duran SH, Jumat (19/2/2021).
Di depan penyidik, tersangka mengakui sudah berulang kali melakukan penganiayaan. Penganiayaan pertama dilakukan kepada ibu kandung pelaku sendiri dengan cara menendang kemaluan.
Iya juga menganiaya calon mertua pelaku hingga tangan kanannya patah. Dan yang ketiga pelaku menganiaya calon istrinya dengan cara memukul di bagian wajah hingga memar di seluruh wajah pada Minggu (14/2/2021). Tak kuat dengan prilaku tersangka, calon istrinya pun melaporkan peristiwa ini ke polisi.
“Korban adalah calon istri dari pelaku yang mana sudah hidup bersama dan menempati satu rumah sejak tahun 2017 hingga sekarang tahun 2021,” ujar Kapolsek yang ikut dalam perburuan tersangka.
Setelah hidup bersama, mereka memiliki seorang anak laki-laki berumur 3 tahun 1 bulan namun keduanya belum menikah secara sah.
Penyidik Polres TTU Segera Periksa Terlapor Dugaan Penipuan Jasa Perencanaan Pembangunan Dapur MBG
Siswa Belajar di Sekolah Darurat, Kapolres TTU Turun Beri Motivasi dan Salurkan Bantuan
Pria Lansia di Kabupaten TTU Jadi Tersangka Kasus Kekerasan Seksual Pada Lima Anak
Buser Polres TTU Amankan Pelaku Pemerasan dan Pengancaman
Tangani Kasus Kekerasan Seksual Secara Profesional, Polres TTU Segera Tetapkan Tersangka