Minggu, 19 Mei 2024

Setahun Buron, Pembunuh Bayaran Ditangkap di Batubara

Arie - Rabu, 17 Februari 2021 09:24 WIB
Setahun Buron, Pembunuh Bayaran Ditangkap di Batubara

digtara.com – Setelah setahun bersembunyi, akhirnya Agus Salim als Aseng (32) merupakan pembunuh bayaran yang menjadi daftar pencarian orang (DPO) ditangkap Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan.

Baca Juga:

Pelaku pembunuhan terhadap M Ikhsan Ilahi (20) warga Dusun Malem Diwa, Desa Matang Lada Seunudon, Kabupaten Aceh Utara ini terpaksa ditembak polisil, karena melawan saat ditangkap di sekitar tempat tinggalnya di Tanjungtiram, Kabupaten Batubara.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP MR Dayan didampingi Kasat Reskrim AKP I Kadek Cahyadi mengatakan, pelaku merupakan pembunuh bayaran terhadap korban yang tewas ditemukan di sekitar perkebunan di Dusun XX, Desa Klumpang Kebun, Kecamatan Hamparanperak, Kabupaten Deliserdang pada 21 Desember 2019 lalu.

“Pelaku sudah menjadi terget DPO, dia (pelaku) ikut terlibat dalam pembunuhan M Ikhsan yang jasadnya ditemukan di areal perkebunan PTPN II,” sebut Dayan, Rabu (17/2/2021).

Pelaku ditangkap di sekitar tempat tinggalnya, penangkapannya berdasarkan hasil penyelidikan. Pihaknya langsung menangkap pelaku, pada saat dilakukan pengembangan terhadap barang bukti senjata tajam, ternyata pelaku melawan.

Baca: Tiga Bulan Buron, Pembunuh Teman Ditangkap di Paluta

“Pelaku terpaksa ditindak tegas dan terukur, lantaran melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan  barang bukti pisau yang digunakan tersangka untuk menghabisi korban,” jelas Dayan.

Pembunuhan itu terjadi, kata Kapolres, bermotif sakit hati. Berawal dari Agus Salim bersama temannya R alias Ipong dan R alias Aris (sudah ditangkap) turut terlibat membunuh korban atas perintah Ridwan Ismail yang juga sudah ditangkap.

“Motifnya sakit hati, korban selingkuh dengan istri Ridwan Ismail yang tak lain paman korban. Sehingga para pelaku diminta untuk membunuh korban,” jelas Dayan.

Para pelaku mengaku, mereka dibayar untuk membunuh diberi upah Rp 1,5 juta. Kasus tersebut, para pelaku dijerat Pasal 340 Subs 338 KUHPidana dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara atau hukuman mati.

Setahun Buron, Pembunuh Bayaran Ditangkap di Batubara

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru