Polda Sumut Habisi Bandar Sabu Jaringan Man Batak, 29,9 Kg Sabu Disita

digtara.com – Jaringan narkotika yang di kendalikan oleh Man Batak berhasil diringkus Polda Sumatera Utara sejak 9 Januari 2021 hingga Februari 2021. Total, seberat 29,9 kilogram sabu diamankan.
Baca Juga:
Kapolda Sumatera Utara Irjen Pol Martuani Sormin dalam paparannya mengungkapkan penangkapan tersebut berawal dari Man Batak itu sendiri bersama dengan 2 tersangka lainnya yakni KAS alias Udin, dan LA alias Lidia.
“Kami menungkap narkotika jenis sabu pada tanggal 9 Januari 2021 di salah satu hotel Labuhanbatu Selatan oleh Man Batak seberat 5 Kilogram,” ujarnya, Kamis (11/2/2021).
Penangkapan kedua dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021 di Jalan Sisingamaraja Kota Medan tepatnya di salah satu pos terminal Bus ALS. Petugas mengamankan tersangka berinisial AHA alias Alfi dengan barang bukti seberat 22 kilogram narkotika jenis sabu.
“Penangkapan kedua dilakukan oleh salah seorang tersangka AHA ketika petugas menemukan 5 paket sabu yang di simpan di dalam tas ransel dan koper miliknya,” bebernya.
Penangkapan ketiga, dilakukan pada tanggal 13 Januari 2021 di Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang dengan mengamankan 2 tersangka yakni BT alias Tiar, dan FP alias Fai dengan mengamankan barang bukti narkotika seberat 1 kilogram.
“Petugas kepolisian bekerjasama dengan Avsec Bandara Kualanmu, mengamankan 2 tersangka dimana mereka menyembunyikan narkotika jenis sabu yang di letakkan di balik sepatu mereka, ” katanya.
Penangkapan terakhir, dilakukan pada tanggal 6 Februrari 2021 di Bandara Kualanamu, Deli Serdang. Petugas mengamankan 4 warga asal Aceh dengan inisial MI, MS, MCB, dan MF. Petugas mengamankan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 1,9 Kilogram.
“Petugas kembali mengamankan 4 tersangka dengan modus yang sama yakni di letakkan di balik sepatu milik tersangka, ” terangnya.
Selanjutnya para tersangka dari jaringan Man Batak itu sendiri akan di kenakan passal 114 ayat (2) subs passal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Anggota DPRD Sumut Apresiasi Kinerja Kapolda Sumut Tangani Perkara Ninawati

Mengawal Demokrasi, Polda Sumatera Utara Gelar Latihan Penanganan Aksi Unras dengan Pendekatan Humanis

Diminta Mahasiswa Mundur dari Kapolda Sumut, begini Jawaban Irjen Whisnu

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap
