Polda NTT Amankan Sepeda Motor Curian saat Digadai
digtara.com – Anggota polisi dari unit Resmob Subdit 3/Jatanras Polda NTT mengamankan satu unit sepeda motor curian dari sebuah rumah yang biasa jadi tempat pegadaian.
Baca Juga:
Sepeda motor bernomor polisi DH 3713 KH tersebut diamankan dari rumah pria paruh baya berinisial JV (56) di Desa Oefafi, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang pada Rabu (10/2/2021) sekitar pukul 01.21 Wita.
Sepeda motor diamankan setelah polisi mendapat informasi dari masyarakat kalau warga menemukan sebuah sepeda motor yang diduga hasil curian. Masyarakat mengetahui motor tersebut melalui postingan di media sosial terkait pencurian satu unit sepeda motor di SoE Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).
Polisi meresponnya sehingga anggota Unit Resmob Subdit 3 Jatanras Polda NTT ke lokasi dan mengamankan satu unit sepeda motor dan satu buah STNK. Polisi juga membawa JV ke Polda untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
JV mengaku kalau sepeda motor tersebut digadaikan seseorang kepadanya beberapa waktu lalu.
“Saat itu ada orang datang menggadaikan sepeda motor ini dan ia mengaku kalau ia butuh uang untuk biaya mengobati orang tuanya yang sedang sakit,” tandas JV saat diinterogasi polisi.
Polisi masih memburu pelaku yang mencuri sepeda motor tersebut.
Ditres PPA Dan PPO Polda NTT-KPAI Sepakat Optimalkan Perlindungan Pada Anak
Sambut HUT Bhayangkara ke-80 dan HKGB ke-74, Polda NTT Gelar Seminar The Art Of Smart Parenting
Polda NTT Proses Sejumlah Pelaku TPPO
Siswa SMP Negeri 3 Kupang Diingatkan Bahaya Rokok, Narkoba Dan Miras
Rekrutmen Akpol 2026 Dengan Prinsip BeTAH, Polda NTT Pastikan Seleksi Bersih dan Humanis