Senin, 30 Juni 2025

Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pasutri yang Dituduh Mencuri Ponsel

- Rabu, 10 Februari 2021 13:49 WIB
Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pasutri yang Dituduh Mencuri Ponsel

digtara.com – Polresta Deli Serdang resmi menghentikan penyidikan tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap tersangka Muhammad Jafar dan kawan-kawan. Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pasutri yang Dituduh Mencuri Ponsel

Baca Juga:

Pemberhentian penyidikan ini tertuang dalam surat yang dikeluarkan Polresta Deli Serdang, nomor B/01.a/II/2021/SATRESKRIM, Rabu (10/2/2021).

Roni Prima Panggabean SH, CLA, Kuasa hukum Muhammad Jafar mengatakan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan diterima pihaknya pada Rabu (10/2/2021).

Ia menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada Kapolresta Deliserdang atas langkah cepat dan tegas atas penanganan hukum terhadap pelapor Jefri Sembiring dan terlapor Siti Aisah.

“Sipayung Panggabean & Partners mengapresiasi keputusan pemberhentian penyidikan dalam kasus ini yang dinilai keputusan yang tepat dan adil,” ujar Roni P Panggabean.

Sebelumnya, kasus ini menjadi viral di media sosial dan menjadi perhatian banyak pihak. Karena Siti Aisah dan suaminya yang berniat mengembalikan handphone yang ditemukan itu malah dijadikan tersangka.

Kemudian ada dugaan “pemerasan” terhadap tersangka yang dilakukan oleh oknum juru periksa Polsek Tanjung Morawa.

Namun tudingan pemerasan itu tak dapat dibuktikan dan dibantah oleh Kapolsek Tanjung Morawa. Kasus ini akhirnya ditangani oleh Polresta Deli Serdang.

Kapolresta Deli Serdang, Kombes Pol Yemi Mandagi kepada digtara.com ketika dikonfirmasi mengatakan setelah dilakukan pendalaman beberapa hari kurang lebih satu sampai dua hari, dan dilakukan pemeriksaan klarifikasi kedua belah pihak di Sat Reskrim, kedua pihak akhirnya sepakat untuk berdamai.

Kombes Pol Yemi menyebutkan perkara ini sebagai tindak pidana ringan sehingga bisa dimediasi untuk berdamai. “Inikan kategori tindak pidana ringan, makanya kami mengedepankan restorasi justice dalam penyelesaian masalahnya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, pasutri tersebut menemukan handphone saat sedang belanja di Plaza Suzuya Tanjung Morawa untuk hunting diskon.

Saat geser ke bagian celana, mereka menemukan hp android tak bertuan. HP itu kemudian diambil, lalu mereka menunggu sampai pemiliknya datang. Namun Polisi mempunyai penilaian berbeda.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi mengungkapkan, setelah mengambil handphone milik korban, berselang 4 menit, Pasutri tersebut langsung meninggalkan Mall Suzuya. Hal ini dibuktikan berdasarkan rekaman CCTV yang berada di dalam mall itu.

“Jadi, tidak benar kalau pasangan suami istri itu menunggu hingga larut malam agar pemilik (korban) handphone datang menemui untuk mengambil kembali barang miliknya. Sedangkan keterangan pihak mall telah mengumumkan beberapa kali kalau ada orang yang kehilangan handphone,” tandasnya.

[ya]  Polisi Hentikan Penyidikan Kasus Pasutri yang Dituduh Mencuri Ponsel

Saksikan video-video terbaru lainnya hanya di Channel Youtube TVDigtara. Jangan lupa, like comment and Subscribe.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru