Senin, 30 Juni 2025

Warga Disabilitas Tanpa NIK Bisa Divaksin Covid-19, Begini Caranya

- Selasa, 27 Juli 2021 16:14 WIB
Warga Disabilitas Tanpa NIK Bisa Divaksin Covid-19, Begini Caranya

digtara.com – Direktur Jenderal Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh, mengungkapkan cara bagi penduduk penyandang disabilitas yang kesulitan memperoleh vaksinasi Covid-19 lantaran tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK). Warga Disabilitas Tanpa NIK Bisa Divaksin Covid-19, Begini Caranya

Baca Juga:

Zudan memastikan mereka bisa mendapatkan vaksin dengan mengandalkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Penduduk penyandang disabilitas yang dimaksud itu biasanya tinggal di panti asuhan. Karena itu mereka kerap tidak memiliki NIK lantaran ketidakpastian domisili.

“Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu di mana penduduk yang bersangkutan itu tinggal, apakah bersama saudaranya atau di panti asuhan,” kata Zudan saat menghadiri Rapat Koordinasi Pendataan Pelaksanaan Program Vaksinasi Penyandang Disabilitas di Jawa-Bali, yang dilaksanakan secara virtual, Selasa (27/7/2021).

Zudan mengatakan program vaksinasi bagi penyandang disabilitas dapat terkendala. Tidak jarang penduduk penyandang disabilitas, khususnya yang tinggal di rumah singgah atau panti asuhan dsb, tidak memiliki NIK karena adanya ketidakpastian domisili.

“Oleh karena itu, perlu dipastikan terlebih dahulu di mana penduduk yang bersangkutan itu tinggal, apakah bersama saudaranya atau di panti asuhan,” ujar Zudan.

Zudan lantas memberikan solusi terutama bagi yang tinggal di panti asuhan supaya dibuatkan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) yang ditandatangani kepala panti asuhan tersebut.

Dengan begitu, Dinas Dukcapil setempat dapat menerbitkan Kartu Keluarga yang isinya adalah nama-nama penghuni panti asuhan beserta NIK-nya.

Sebelumnya, Dukcapil pusat dan daerah sering melakukan kegiatan jemput bola untuk melakukan pendataan penduduk. Berbagai kebutuhan dokumen kependudukan dilayani langsung di depan pintu rumah masyarakat dalam rangka memenuhi identitas penduduk.

Hanya saja kegiatan tersebut sementara dihentikan pasca virus Covid-19 mewabah di Indonesia. Sementara untuk memenuhi identitas penyandang disabilitas di tengah pandemi, maka Zudan menyarankan supaya Dinas Dukcapil daerah pro-aktif memberikan berkas F-1.01 kepada tiap-tiap panti asuhan untuk dilakukan pengisian biodata.

“Sehingga dokumen kependudukan lainnya dapat diterbitkan secara bertahap tanpa khawatir terjadi tatap muka yang menyebabkan penularan virus Covid-19,” pungkasnya seperti dilansir dari suara.com—jaringan digtara.com.

[ya]  Warga Disabilitas Tanpa NIK Bisa Divaksin Covid-19, Begini Caranya

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru