Penjara 5 Tahun Menanti Pelaku Perdagangan Satwa Dilindungi

digtara.com | MEDAN – Direktur Direktorat Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumut, Kombes Pol Rony Samtana mengatakan pihaknya menjerat Adi Aulia (28) warga Jalan Kl Yosudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan dengan pasal 21 UU nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam dan Ekosistem. Dengan demikian tersangka yang ditangkap dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut terancam hukuman 5 thaun penjara dan denda Rp 100 juta.
Baca Juga:
“Hukuman ini kita harapkan membuat para pelaku jera,” katanya, Selasa (26/2/2019).
Rony mengatakan saat ini pihaknya juga berkoordinasi dengan pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara dalam upaya pencegahan dan penanganan kasus perdagangan satwa dilindungi. Mereka berharap koordinasi ini akan membuat kasus-kasus perdagangan satwa dilindungi lebih mudah dilakukan.
“Kami mengimbau apabila ada yang masyarakat yang mengetahui aksi perdagangan satwa dilindung maka segara laporkan ke kami,” tambahnya.[Kartyk Bima/JNI]

Kasi Keuangan Polres Padangsidimpuan Dipecat, Ini Kasusnya!

Memanas! Ratusan Massa Geruduk Kantor Bupati Dolly Terkait Video Dugaan Pengerahan ASN

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
