Sah, Romo Syafii Diadukan Ke Bawaslu Sumut
digtara.com | MEDAN –
Baca Juga:
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Gerindra Romo Radem M Syafii resmi diadukan ke Bawaslu Sumatera Utara, Senin (25/2/2019). Ia diadukan atas kehadirannya pada ‘Apel Siaga 222 Lawan Kriminalisasi/Kecurangan-Deklarasi Pilkada Damai’ yang digelar di Depan Masjid Raya Al Mashun, Medan, pada Jumat 22 Februari 2019 lalu. Dalam apel ini, politisi yang juga menjadi kembali maju menjadi Caleg DPR RI ini dianggap melakukan kampanye terselubung yang menguntungkan salah satu pasangan calon presiden-calon wakil presiden.
“Kita punya bukti yang mengarah kesitu (kampanye terselubung). Selain itu kita juga mempertanyakan kapasitas dia dalam acara tersebut, karena didalamnya juga ada berisi hasutan yang berpotensi membuat masyarakat benci terhadap Polri,” kata Fakhruddin Pohan, warga Jalan Polonia selaku pengadu di Kantor Bawaslu, Sumatera Utara.
Fakhruddin tiba di kantor Bawaslu Sumut sekitar pukul 15.40 WIB. Ia datang bersama beberapa orang kuasa hukumnya yakni Iqbal Sinaga dan Harizal. Setelah mengisi daftar tamu, ia langsung diterima dibagian pengaduan.
Hingga berita ini diturunkan, ia masih dimintai keterangan oleh petugas di Bawaslu Sumut.
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur