Soal Kasus Alih Fungsi Hutan, Polda Sumut: Siapa Saja Bisa Dipanggil Untuk Diperiksa
digtara.com | MEDAN – Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Tatan Dirsan Atmaja mengatakan proses penyelidikan atas dugaan alih fungsi hutan lindung menjadi perkebunan sawit masih terus berlangsung di Polda Sumut. Terakhir, penyidik memintai keterangan dari Musa Rajekshah alias Ijeck.
Baca Juga:
Sosok yang saat ini menjabat Wakil Gubernur Sumatera Utara ini menurut Tatan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap pihak-pihak lain menurutnya juga sangat dimungkinkan jika penyidik memerlukan keterangan tambahan.
“Siapa saja bisa dipanggil penyidik, jika keterangannya dibutuhkan untuk melengkapi berkas perkara,” katanya, Jumat (8/2/2019).
Diketahui Ijeck menjalani pemeriksaan sekitar 10 jam pada Kamis (7/2/2019) kemarin. Ia tiba di Mapolda Sumut sekitar pukul 10.00 WIB pagi dan meninggalkan lokasi sekitar pukul 21.30 WIB. Kepada wartawan ia mengatakan hanya memenuhi panggilan untuk dimintai keterangan seputar perusahaan perkebunan sawit yang berlokasi di Kabupaten Langkat tersebut.
“Saya dulu sebagai salah satu direksi diperusahaan itu, tapi saya sudah lama sekali tidak bergabung diperusahaan itu lagi,” ujarnya usai pemeriksaan.[JNI]
Ditpolairud Bantu Antar Jenazah Warga Kurang Mampu Hingga Ke Kabupaten TTS
Polda Sumut Tingkatkan Patroli Saat Blackout Sumbagut, 365 Personel Disiagakan di Medan
Wakil Ketua DPRD Deli Serdang Jadi Tersangka Kasus ITE, Diduga Cemarkan Nama Baik Ketua DPRD Sumut
Viral 4 Pria Todong Pistol Tukang Pangkas di Medan, 2 Oknum Polisi Dipatsus
Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan 50 Kg Sabu dan 20 Ribu Ekstasi di Perairan Asahan