Selasa, 24 Februari 2026

Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Penikaman ke Polres Kupang

Imanuel Lodja - Kamis, 05 September 2019 08:37 WIB
Keluarga Korban Pertanyakan Penanganan Kasus Penikaman ke Polres Kupang

Digtara.com | KUPANG – Keluarga dari Burhan Ama Asa alias Iksan (39), korban penikaman hingga meninggal dunia mendatangi Mapolres Kupang Kota, Kamis (5/9) siang.

Baca Juga:

Mereka dipimpin Jainudin Lonak yang juga anggota DPRD Kota Kupang dan dua adik korban, Syaiful Ama Asa (34) serta Ramadhan Ama Asa (37). Kedatangan keluarga untuk mempertanyakan penanganan kasus penikaman baik oleh Polsek Alak maupun oleh Polres Kupang Kota.

Jainudin Lonak mewakili keluarga korban mengapresiasi kerja kepolisian yang menangani kasus ini namun kecewa dengan penanganan polisi. “Keluarga menaruh harapan penuh ke pihak kepoilisian untuk memberikan kepastian hukum terhadap keluarga. Kami juga memberi apresiasi terhadap kinerja polisi yang sudah menangkap 2 orang pelaku,” ujarnya.

Namun keluarga kecewa karena salah satu yang diduga pelaku, Acung dilepaskan polisi dan dikenai wajib lapor. Kekecewaan ini muncul karena awalnya keluarga mendesak agar mereka diijinkan bertemu tersangka dalam sel.

“keluarga galau karena dugaan pelaku bukan hanya 2 orang tetapi lebih dari 2 orang. Saksi-saksi sudah dimintai keterangan. Pelaku yang lain mana,” ujarnya.

“Kami mohon agar kasus nya jadi atensi bagi kepolisian,” tandasnya.

Kepada keluarga, Kapolres Kupang Kota menegaskan kalau berkas perkara ini sudah rampung. “sudah pemberkasan dan mau kirim ke JPU. Kita akan buatkan SP2HP dan disampaikan ke keluarga,” ujarnya.

Kapolres Kupang Kota juga menjelaskan. Kalau dalam waktu dekat akan dilakukan rekonstruksi dan akan mengundang keluarga korban untuk menyaksikan.”Secepatnya dilimpahkan ke JPU. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain tetapi untuk sementara kita fokus dan utamakan penanganan kasus dengan tersangka Jois,” tambah Kapolres Kupang Kota.

Kapolres Kupang Kota juga memastikan kalau tidak ada penangguhan penahanan terhadap tersangka. Khusus untuk Acung, dari belasan saksi yang diperiksa tidak ada keterangan yang mengarah kalau Acung terlibat langsung dalam perkara ini sehingga Acung dipulangkan dan dikenai wajib lapor.

Kapolres Kupang Kota juga berjanji kalau kasus ini jadi atensi dan beberapa saksi akan dipanggil kembali serta pekembangan segera disampaikan ke keluarga.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Kapolres Kupang Minta Kapolsek Dukung Program Pemerintah

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Jual Beli Sapi di Kupang Timur Berujung ke Proses Hukum

Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET

Cek Ketersediaan Pangan di Pasar, Polres Kupang dan Disperindag Temukan Harga Masih Sesuai HET

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Polres Kupang Segera Punya Gedung Reskrim dan PPA Yang Baru

Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj

Ratusan Personel Polres Kupang Siaga Saat Libur Peringatan Isra Mi'raj

Dua Kapolsek di Polres Kupang Dimutasi

Dua Kapolsek di Polres Kupang Dimutasi

Komentar
Berita Terbaru