Sabtu, 06 Desember 2025

Soal Pencopotan Ketua DPD Golkar Batubara, Fahri Iswahyudi Siap Menggugat

- Selasa, 27 Agustus 2019 01:37 WIB
Soal Pencopotan Ketua DPD Golkar Batubara, Fahri Iswahyudi Siap Menggugat

Digtara.com | MEDAN – Terkait tentang pencopotan Fahri Iswahyudi sebagai Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Golkar Kabupaten Batu Bara terus bergulir hingga saat ini.

Baca Juga:

Dirinya telah mengambil langkah-langkah hukum dengan melakukan gugatan (6/3/2019) ke Mahkamah Partai dengan Nomor register :50/PI-Golkar/III/2019 yang ditanda tangani panitera Mahkamah Partai Golkar atas nama Muh. Sattu Pali. SH,MH DPP Partai Golkar.

Meski telah dilakukan mediasi namun belum juga menemui titik terang. “Sudah dalam tahap kedua mediasi. Dalam mediasi tawaran provinsi meminta kita diakomodir menjadi anggota Golkar Sumut, namun saya menolak. Saya meminta dikembalikan menjadi ketua DPD Golkar Kabupaten Batubara,” ungkapnya.

Dia menerangkan dirinya menuntut ke Mahkamah Partai untuk mempertanyakan apa kesalahannya sehingga dicopot dari jabatannya sebagai ketua DPD Kabupaten Batu Bara.

“Keterangan Plt Ketua Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, tidak mendasar. Untuk pemberhentian, seharusnya di dalam AD/ART ada tahapan pemanggil klarifikasi dulu, dan ini tidak dijalankan sama sekali,” ungkapnya.

Dia menegaskan, dampak dari pencopotan dirinya sebagai Ketua DPD Golkar terpilih secara aklamasi, target kursi dalam Pileg 2019 jauh dari yang diharapkan.

“Dalam Pileg 2019 kita menyampaikan target 9 kursi dalam Rapimda Golkar Provinsi Sumut. Awalnya kita Partai Golkar sebagai pemenang di Batu Bara mendapat 7 kursi. Dari 7 kursi kita tergetkan menjadi 9 kursi dalam pemilihan Pileg. Nah, pada Februari 2019 saya di Plt-kan, dari 7 kursi kita hanya mendapat 4 kursi dan itupun termasuk saya di dalamnya,” ucapnya.

Dalam rapat, ada disebutkan siapa yang mendapat suara tertinggi, akan direkomendasikan ke pimpinan DPRD.

“Nah, di dalam internal suara saya tertinggi, namun dalam pleno saya tidak diajukan oleh Golkar. Bahkan, dalam caleg terpilih saya urutan ke-3 suara terbanyak dari 35 caleg terpilih. Ini kan namanya pembunuhan karakter,” tuturnya.

Surat pemecatan itu dikeluarkan pada 18 Februari 2019 lalu yang ditandatangani Plt Ketua DPD Golkar Sumut, Ahmad Doli Kurnia Tanjung, dan Sekjen, Riza Fakhrumi Tahir.

Pergantian itu tertuang dalam surat keputusan DPD Partai Golkar Sumut Nomor Nomor: Kep-105/GK-SU/II/2019. Dalam surat itu, Sangkot Sirait sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Golkar Batu Bara.

Dalam surat pemecatan itu, Fahri yang juga menjabat sebagai Ketua Komisi A DPRD Batu Bara, dianggap tidak mampu menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi keanggotaan Partai Golkar dalam meraih target-target politik pada Pemilu 2019.

Pada surat tersebut disebutkan, dalam menghadapi Pemilu Serentak 2019 diperlukan upaya program dan operasional strategis untuk menjamin kesinambungan konsolidasi organisasi DPD Partai Golkar dalam meraih target pada Pemilu 2019.[ana]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru