Sabtu, 07 Maret 2026

Simpan Tiga Ekor Binturong, Warga Medan Diamankan Polisi

- Jumat, 23 Agustus 2019 05:22 WIB
Simpan Tiga Ekor Binturong, Warga Medan Diamankan Polisi

digtara.com | MEDAN – Arpan (24), warga Jalan HM Joni, Gang Aman I, Kelurahan Teladan, Kota Medan, diamankan Polisi lantaran kedapatan menyimpan tiga ekor binturong (Arctictis Binturong). Binturong adalah hewan sejenis musang bertubuh besar, yang masuk dalam kategori hewan dilindungi.

Baca Juga:

Arpan diamankan Polisi untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelanggaran pidana lantaran menyimpan hewan tersebut.

Sementara ketiga ekor binturong yang disimpan Arpan, disita dan diserahkan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit, di Deliserdang, Sumatera Utara.

Humas pada Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumut, Andoko Hidayat, mengatakan pengamanan terhadap penyimpan dan penyitaan satwa dilindungi jenis binturong (Arctictis binturong) itu, dilakukan setelah pihaknya menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pemeliharaan satwa dilindungi.

Kemudian, petugas BBKSDA pun melakukan pemeriksaan di lokasi dan mendapati hewan dilindungi tersebut.

“Menurut pengakuannya, hewan ini diperoleh dari pemberian seseorang dari Aceh sekitar 5 tahun yang lalu,” kata Andoko, Jumat (23/8/2019).

Simpan Tiga Ekor Binturong, Warga Medan Diamankan Polisi
Salah satu binturong yang berhasil diselamatkan Polisi dan personel BBKSDA dari Jalan HM Joni Medan (ist)

Andoko menjelaskan, status perlindungan terhadap binturong, tertuang dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tanggal 28 Desember 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pelanggaran terhadapnya, diancam pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100 juta sesuai pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

“Pasal tersebut menyatakan barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup, sebagaimana diatur dalam pasal 21 ayat (2) dipidana paling lama lima tahun dan denda Rp.100 juta,”tandasnya.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru