Rabu, 11 Maret 2026

Dendam Lama Bersemi Kembali’ Pemicu Pembacokan Petani di Sikka

Imanuel Lodja - Selasa, 30 Juli 2019 07:45 WIB
Dendam Lama Bersemi Kembali’ Pemicu Pembacokan Petani di Sikka

Digtara.com | KUPANG – Kapolres Sikka, AKBP Rickson Situmorang menegaskan kalau pembacokan terhadap Firmus Nong Noni alias Firno (38) di kaki Wair Dusun Eha Desa Wolomotong Kecamatan Doreng Kabupaten Sikka Provinsi Nusa Tenggara Timur dipicu dendam.

Baca Juga:

Kasus ini ditangani pihak Polres Sikka dengan Laporan Polisi nomor Pol. LP 114/VII/2019/NTT/ Res Sikka I Sek Bola tanggal 29 Juli 2019.

Korban Firmus yang juga warga Araoba Dusun Wualadu Desa Kloangpopot Kecamatan Doreng Kabupaten Sikka provinsi NTT. Polisi sudah menetapkan FNA dan SL sebagai tersangka kasus ini.

Kasus pembunuhan tersebut awalnya dipicu oleh pertengkaran korban Firmus dengan Jhon (adik kandung tersangka FNA) ditempat sabung ayam.

Dalam pertengkaran tersebut tersangka FNA sempat memukul korban Firmus. Namun pada malam hari keluarga tersangka FNA sempat bertamu dirumah korban Firmus untuk meminta maaf atas kejadian pertengkaran tersebut.

Akan tetapi korban Firmus tidak memaafkan dan mengancam akan mencari FNA dan Jhon untuk membunuh mereka.

Keesokan harinya, tersangka FNA dan SL serta Jhon mendatangi rumah korban Firmus untuk berdamai akan tetapi korban tidak ada di rumah.

Kedua tersangka serta Jhon menuju krokowolon menggunakan dua unit sepeda motor yang beriringan dengan posisi Jhon membonceng tersangka SL sedangkan tersangka FNA sendirian.

Di Kaki Wair, Desa Wolomotong, Kecamatan Doreng Kabupaten Sikka, Jhon dan tersangka SL melintas dan tiba tiba dari pinggir jalan muncul korban dan langsung mengayunkan parangnya kearah kedua orang tersebut.

Akan tetapi Jhon dan tersangka SL sempat menghindar. Kemudian dari belakang muncul tersangka FNA dan melihat korban mengayunkan parang kearah ke tersangka SL dan Jhon.

“Tersangka FNA menghentikan sepeda motornya dan langsung tersangka FNA dan korban terlibat perkelahian dengan menggunakan parang,” urai Kapolres Sikka dikantornya, Selasa (30/7/2019).

Akan tetapi dalam perkelahian tersebut tersangka FNA mengalami luka di bagian perut dan tersangka sempat merangkul korban Firmus.

Pada saat tersangka FNA merangkul korban Firmus, parang yang dipegang korban terlepas.
Melihat hal tersebut, tersangka SL menyerang korban dengan menggunakan parang dan mengenai tangan kiri korban.

Selanjutnya korban berusaha berdiri dan tersangka SL mengganti parang yang semula menggunakan parang miliknya berganti menggunakan parang milik korban.

Menurut tersangka bahwa parang milik korban lebih tajam lalu tersangka mengayunkan parang kearah kepala selanjutnya ke leher dan tubuh bagian belakang dari korban hingga korban meninggal ditempat kejadian.

Dalam peristiwa ini, polisi mengamankan barang bukti tiga buah parang dan pakaian korban. Atas perbuatannya, polisi menjerat tersangka dengan pasal berlapis yakni pasal 338 KUHP Jo pasal 55 KUHP atau pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.[win]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Imanuel Lodja
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Petani di Amfoang Barat Daya Ditemukan Meninggal Pasca Terbawa Arus

Petani di Amfoang Barat Daya Ditemukan Meninggal Pasca Terbawa Arus

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Pelajar di Kabupaten Sikka-NTT Ditemukan Tewas Diduga Tersengat Arus Listrik

Dihantam Gelombang Saat Memancing di Dermaga Sumba Timur-NTT, Warga Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Dihantam Gelombang Saat Memancing di Dermaga Sumba Timur-NTT, Warga Lampung Ditemukan Meninggal Dunia

Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus

Petani di Amfoang Utara-Kupang Ditemukan Tewas Terseret Arus

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Warga TTU-NTT Tewas Tersengat Listrik

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

Masalah Sepele, Pria di Sumba Barat Daya Tewas Ditebas Parang

Komentar
Berita Terbaru