Sabtu, 27 Juli 2024

Polisi Tangkap WNA Pemasok Daun Khat ke Sumut

Redaksi - Selasa, 23 Juli 2019 14:02 WIB
Polisi Tangkap WNA Pemasok Daun Khat ke Sumut

digtara.com | MEDAN – Petugas gabungan dari Bea dan Cukai serta Kepolisian, berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) asal Ethiopia, yang patut diduga memasok narkoba jenis Daun Khat (Catha Edulis) ke Sumatera Utara. WNA berinisial SAA (30) itu ditangkap berikut barang bukti Daun Khat sebanyak 10 kilogram (kg).

Baca Juga:

Kepala Kantor Bea Cukai Kualanamu, Bagus Nugroho, pengungkapan terhadap kasus itu bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta, saat melakukan pemeriksaan X-Ray terhadap dua karton barang kiriman dengan alamat penerima yang sama.

Kedua paket dengan berat bruto 10,6 kg itu sampai di Kantor Pos Lalu Bea Tanjung Morawa pada Kamis 18 Juli 2019 lalu. Barang tersebut diberitahukan dalam Consigment Note (CN) berupa daun kering yang berasal dari negara Ethiopia dengan berat masing 5,3 kg.

Berdasarkan kecurigaan itu petugas bea cukai kemudian melakukan pemeriksaan fisik dengan cara membuka barang kiriman tersebut.

Hasilnya, ditemukan masing-masing paket terdiri dari dua bungkus plastik kado merah muda berisi daun kering berwarna hijau dan berbau.

“Selanjutnya tim bea cukai berkoordinasi dengan Ditresnarkoba Polda Sumut untuk melakukan Control Delivery (CD) ke penerima barang yang berada di Jalan Binjai km 12,7 di daerah Diski, Deliserdang. Disana kita berhasil menangkap tersangka,”kata Bagus, Selasa (23/7/2019).

Saat ini, barang bukti dan berkas penindakan telah diserahkan Bea Cukai Kualanamu kepada Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Barang bukti daun khat yang berhasil diamankan (ocep/digtara)

Kepada pelaku, lanjut Bagus, dapat dikenakan Pasal 102 huruf (h) UU Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, dengan hukuman pidana penjara paling singkat satu tahun.

Pelaku juga dapat dikenakan Pasal 113 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana sesingkatnya lima tahun penjara.

Kemudian Pasal 113 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun.

[AS]

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Kejati NTT Tahan Lima Tersangka Kasus Korupsi Persemaian Modern di Labuan Bajo

Komentar
Berita Terbaru