DPO Kasus Pencurian Polres Jember DiTangkap di NTT
Digtara.com | KUPANG – Aparat keamanan unit Buru Sergap (Buser) Satuan Reskrim Polres Timor Tengah Selatan (TTS) Polda NTT mengamankan seorang pria yang merupakan buronan dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Jember Polda Jawa Timur.
Baca Juga:
Polisi mengamankan Anto Evekianus Bria yang juga warga Kapan Kecamatan Mollo Utara Kabupaten TTS Provinsi NTT.
Anto merupakan pelaku dan tersangka kasus pencurian uang tunai Rp. 70.000.000 di wilayah Kabupaten Jember Provinsi.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto DS, SIK melalui Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari, SH yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Anto sebagai pengemudi mobil sales distributor bergerak jual beli produk plastik.
Disebutkan kalau pada tanggal 25 Maret 2019 petang sekitar pukul 15.00 WIB, tersangka Anto bersama seorang sales lain, Kholik istirahat dalam satu kamar dengan membawa uang tagihan Rp. 70.000.000 yang disimpan dalam tas.
Kholik sebagai sales berpamitan kepada tersangka Anto untuk ijin makan tidak jauh dengan kamar tempat menginap.
Ketika Kholik kembali di kamar, tersangka Anto Evekinus Bria sudah tidak ditemukan lagi di kamar dan Kholik melihat tas dalam keadaan robek.
Sementara uang yang berada dalamnya juga sudah tidak ada lagi dan diduga keras diambil tersangka Anto evelibus Bria.
Kasus ini dilaporkan di Polres Jember dan hasil olah tempat kejadian perkara diperoleh rekaman CCTV bahwa nampak tersangka Anto Evelinus keluar kamar membawa bungkusan tas plastik berisi uang.
Hal ini diperkuat dengan keterangan saksi mata recepsionis bahwa tersangka keluar dari kamar dan terlihat membawa benda/tas plastik warna hitam yang kebetulan posisi kamar berhadalan dengan ruang recepsionis penginapan. Tersangka diketahui kabur ke daerahnya di Kapan Kabupaten TTS Provinsi NTT.
Selanjutnya Sat Reskrim Polres Jember berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polres TTS untuk mencari tersangka.
Unit Buser Sat Reskrim Polres TTS dibawah pimpinan Bripka Yanres Tlonaen mendatangi kediaman tersangka dan melakukan penangkapan terhadap tersangka. Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor yamaha vixion.
“Penangkapan dilakukan pada hari Minggu tanggal 21 Juli 2019 pukul 21.00 Wita di rumah tersangka di Kapan Kecamatan Mollo Utara Kabupaten TTS,” ujar Kasat Reskrim Polres TTS, Iptu Jamari SH.
Selasa (23/7), Kaur Bin Ops (KBO) Sat Reskrim Polres Jember Iptu Ainur Rofiq, SH bersama anggota menjemput tersangka di Kabupaten TTS.
Pihak Polres TTS membawa tersangka Anto ke Polres Jember Polda Jawa Timur untuk diproses secara hukum yang berlaku.
Kasat Reskrim Polres TTS juga menyebutkan kalau saat ditangkap, tersangka tidak memberikan perlawanan dan pasrah saat digiring polisi dan dibawa ke Jember Jawa Timur.[win]