Diduga Peras Keluarga Pengguna Narkoba, Empat Personel Polres Medan Area Ditangkap
digtara.com | MEDAN – Personel Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, Polda Sumatera Utara, menangkap empat orang oknum Polisi yang seluruhnya bertugas di Polsekta Medan Area, Resort Kota Besar Medan.
Baca Juga:
Keempat oknum Polisi itu adalah Aiptu JP, Aiptu AL, Brigadir AP dan Brigka JD. Mereka ditangkap karena patut diduga telah melakukan aksi pemerasan terhadap keluarga seorang pemuda berinisial MI.
MI tersangka kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba yang kini ditahan di Mapolsekta Medan Area. Dia ditangkap pada tanggal 27 Maret 2019 sekitar pukul 03.45 dinihari dari Jalan Gedung Arca, Kota Medan.
Atas penangkapan MI, keempat oknum Polisi itu diduga meminta uang kepada pihak keluarga agar MI dibebaskan. Negosiasi itu dilakukan melalui perantara. Awalnya, pihak keluarga dimintai uang Rp 100 juta. Namun, belakangan keluarga MI hanya menyanggupi senilai Rp.20 juta.
Sebelum bertemu untuk menyerahkan uang tersebut, pihak keluarga menghubungi kenalannya di yang bertugas di Polrestabes Medan. Mereka pun sepakat untuk menjebak oknum polisi tersebut.
Maswan Tambak dari LBH Medan yang merupakan kuasa hukum korban saat dikonfirmasi, Rabu (17/7/2019) mengungkapkan, terkait hal itu pihaknya mendapat kabar bahwa keempat oknum itu sudah ditahan.
“Komunikasi terakhir tanggal 11 Juli 2019 dengan Kasi Propam, keterangan beliau bahwa empat orang personel yang kita laporkan sudah ditahan,” ungkapnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha mengatakan, pihaknya sudah mengamankan keempat oknum itu. Saat ini keempatnya sudah ditahan dan diperiksa.
“Sudah kita amankan dua hari yang lalu. Jadi empat oknum anggota ini kita proses. Kita tidak tebang pilih. Apabila keempat oknum ini terlibat kita proses,” tegasnya.
[AS]