Sabtu, 27 Juli 2024

Ada 6 Parpol di NTT Ajukan PHPU ke Bawaslu

- Selasa, 09 Juli 2019 05:40 WIB
Ada 6 Parpol di NTT Ajukan PHPU ke Bawaslu

Digtara.com | KUPANG – Sebanyak enam partai politik (Parpol) peserta Pemilu di Provinsi NTT mengajukan permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) ke Mahkamah Konstitusi. Sengketa yang diajukan merupakan sengketa untuk hasil pemilihan legislatif. Enam perkara yang teregister di MK ini segera disidangkan pada pekan ini.

Baca Juga:

Anggota Bawaslu Provinsi NTT, Jemris Fointuna, SPi membenarkan hal tersebut kemarin dikantornya.

Enam partai politik tersebut masing-masing Partai Hanura dengan nomor registrasi perkara 39-13-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 menggugat hasil Pemilu DPRD Rote Ndao 1. Partai PBB dengan perkara nomor 100-19-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk DPR, DPRD Alor 4.
PAN dengan nomor register perkara 120-12-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk DPR, DPRD Lembata 3. Partai Gerindra dengan perkara nomor register 159-02-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk DPR NTT II, DPRD Kupang.

Partai Berkarta dengan nomor register perkara 217-07-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk DPR RI serta Partai Garuda dengan nomor register perkara 245-6-19/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 untuk DPRD Flores Timur 1, DPR dan DPRD Alor 4.

Sidang untuk enam perkara ini digelar mulai 10 Juli 2019. Sidang untuk perkara yang diajukan Partai Garuda, Partai Hanura dan Partai Gerindra dilakukan pada Rabu (10/7) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan atau memeriksa kelengkapan dan kejelasan materi permohonan serta pengesahan alat bukti. Demikian pula untuk perkara yang diajukan PAN dan Partai Berkarya serta PBB.

Bawaslu NTT sendiri pada pekan lalu sudah melakukan penyerahan keterangan tertulis dan bukti PHPU Pemilu 2019 di MK untuk enam permohonan di NTT yang telah teregistrasi.

“Sidang pada 10 Juli 2019 merupakan sidang pendahuluan untuk provinsi NTT di MK. Untuk PHPU Kabupaten/kota masing-masing Kabupaten Kupang, Rote Ndao, Alor, Lembata dan Flores Timur serta DPR RI Dapil NTT II. Sementara PHPU Partai Berkarta untuk Dapil NTT I dan NTT II DPR RI,” tandas Jemris Fointuna.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Lengkap! Ini Daftar Calon Anggota KPU NTT Yang Baru

Lengkap! Ini Daftar Calon Anggota KPU NTT Yang Baru

12 hari jelang Pemilu, Anggota KPU NTT Resmi Diganti

12 hari jelang Pemilu, Anggota KPU NTT Resmi Diganti

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Komentar
Berita Terbaru