Selasa, 10 Februari 2026

Ini Alasan Polisi Tahan Pengusaha dan Manager Pabrik Mancis di Langkat

- Sabtu, 22 Juni 2019 06:01 WIB
Ini Alasan Polisi Tahan Pengusaha dan Manager Pabrik Mancis di Langkat

Digtara.com | BINJAI – Pasca kebakaran, seorang Pengusaha pembuatan mancis atau korek gas yang pabriknya terbakar dan menewaskan 30 orang di Langkat telah ditetapkan sebagai tersangka. Keduanya pun ditahan pihak kepolisian saat ini.

Baca Juga:

Pengusaha pabrik perakitan mancis itu berinisial B (37), dia tercatat sebagai warga Jalan Bintang Terang No 20, Dusun XV, Desa Mulyo Rejo, Kecamatan Sunggal, Deli Serdang, itu.

Selain itu polisi juga menetapkan Lis (43), manajer di pabrik itu sebagai tersangka. Wanita itu juga ditahan.

Menurut Kasubbag Humas Polres Binjai, Iptu Siswanto Ginting mengatakan keduanya dijadikan tersangka setelah diperiksa secara intensif hingga tadi malam. “Karena sudah tersangka, siang ini akan kami keluarkan surat penahanan untuk keduanya,” katanya.

Di mana kedua tersangka dinilai telah melakukan kelalaian sehingga menyebabkan 30 orang meninggal dunia. Selain itu lanjut Siswanto, berdasarkan hasil penyelidikan di TKP, penyidik mendapat bukti bahwa pintu depan pabrik selalu dikunci saat jam kerja. Padahal di dalamnya terdapat barang-barang berbahaya dan mudah terbakar.

“Logikanya, masa pabrik harus dikunci. Kalau terjadi apa-apa, pekerja yang akan jadi korban. Inilah yang menjadi dasar kami menetapkan mereka sebagai tersangka,” jelas Siswanto.

Sementara polisi telah memeriksa sejumlah saksi terkait kasus kebakaran ini, termasuk Sri Maya (47). Dia merupakan pemilik rumah yang disewa Burhan untuk menjalankan usahanya.

Lalu. Selain Sri, saksi yang juga dimintai keterangan di antaranya 4 pekerja yang selamat dalam peristiwa itu beserta warga sekitar. Keempat pekerja itu selamat karena izin keluar sebelum kebakaran terjadi.

Saat ini polisi juga menyelidiki pelanggaran lain terkait operasional pabrik yang diduga tak berizin itu. “Penyidik akan berkoordinasi otoritas terkait untuk mengembangkan kasus ini,” paparnya.

Sebelumnya, kebakaran terjadi di pabrik home industry mancis atau korek gas di Jalan Tengku Amir Hamzah, Dusun IV Desa Sambirejp, Kecamatan Binjai, Langkat, Sumut, Jumat (21/6) siang. Sebanyak 30 orang tewas, mengenaskan dalam peristiwa ini. Lima di antara korban adalah anak-anak, sisanya perempuan pekerja di pabrik itu. (mtc)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai

Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai

FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai

FPMSU Apresiasi Kinerja Kasat Resnarkoba Polres Binjai dalam Berantas Narkoba: Gerebek Barak Narkoba Sei Bingai

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

KNPI Sumut Minta Kapolda Wisnu Batalkan Penetapan Tersangka Terhadap Yafid Anak Bilal Mayit Korban Penganiayaan di Polres Binjai

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Diskotik Blue Star Diduga Bebas Beroperasi Selama Ramadan. HMPH-SU: Kapolda-Kapolres Binjai Diminta Tindak Tegas

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Pengunjung Blue Star Ngaku Dianiaya, Korban Sebut Pelaku Diduga Abang Owner

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Aliansi PPD: Polres Binjai Harus Netral Dalam Pilkada, Jangan Coba Cawe-cawe

Komentar
Berita Terbaru