SPI Bawa 26 Kasus Konflik Agraria Sumut ke Presiden

digtara.com | MEDAN – Serikat Petani Indonesia (SPI) membawa sebanyak 26 kasus konflik agararia yang ada di Sumatera Utara ke Presiden Joko Widodo, melalui Tim Percepatan Penyelesaian Konflik Agraria (TPPKA) yang dibentuk Kantor Staf Presiden belum lama ini.
Baca Juga:
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat SPI, Henry Saragih, 26 kasus konflik agraria itu merupakan kasus konflik yang dialami petani anggota SPI Sumut. Laporan dan berkas terkait 26 kasus itu sudah diserahkan ke TPPKA.
“Kasus-kasus yang kita laporkan itu total melibatkan 5.819 kepala keluarga dan tanah seluas 8.359,89 hektare,” jelas Henry, Jumat (14/6/2019).
Menurut dia, kasus-kasus tersebut paling banyak terjadi di Kabupaten Asahan. Yakni di Desa Bangun Baru dan Desa Perbangunan, Kecamatan Sei Kepayang. Lalu di Dusun IV Padang Mahondang, Desa Padang Mahondang dan Desa Bangun, Kecamatan Pulau Rakyat
Selanjutnya dua konflik di Desa Tangga, Kecamatan Aek Songsongan, serta Desa Rawa Sari, Desa Ledong Timur, Dusun I Sei Kopas dan Serdang Tonga-Tonga – Serda Dolok di Desa Simpang Kopas, Kecamatan Banda Pasir Mandoge.
Berikutnya di Desa Huta Rao, Kecamatan Bandar Pulo serta Dusun Bukit Kijang Desa Gunung Melayu, Desa Batu Anam, Desa Aek Nagali, dan Desa Titi Putih, Kecamatan Rahuning. Seluruhnya di Kabupaten Asahan.
Lalu di Kabupaten Labuhanbatu Utara konflik tersebar di Dusun Pintu Air Desa Simandulang dan di Kepala Sebatang di Kecamatan Kualuh Leidong, serta di Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Hilir.
Kemudian di Desa Damak Maliho, Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang serta di Desa Pamah Kecamatan Silinda, Kabupaten Serdangbedagai. Lalu di Batahan III, Batahan, Kabupaten Mandailing Natal .
Ada juga kasus konflik agraria di Sei Bamban Nagari Perbutaran, Kecamatan Bosar Maligis, Kabupaten Simalungun serta di Desa Hurung Jilog Kecamatan Sosa, Kabupaten Padanglawas.
“Tak lupa juga kami sampaikan kasus yang terjadi di Desa Mekarjaya, Kecamatan Wampu,” tambah Zubaidah, Ketua Dewan Pengurus Wilayah SPI Sumatera Utara.
Selain kasus yang sudah menasional itu, katanya, SPI juga membawa konflik di Desa Sei Litur Tasik, Kecamatan Sawit Seberang. Kedua kasus tersebut berlokasi di Kabupaten Langkat.
Kantor Staf Presiden telah membentuk Tim Percepatan Penyelesain Konflik Agraria (TPPKA) pada 12 Juni 2019 kemarin. Tim ini bertugas menerima aduan, melakukan analisa kasus dan melakukan verifikasi lapangan.
Kemudian tim juga berwenang mengadakan rapat koordinasi dan memberikan rekomendasi penyelesaian. Juga memberikan peta jalan kebijakan dan pelaksanaan penyelesaian konflik.
[AS]

Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat

Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS

Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya

Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia

Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur
