Rabu, 30 April 2025

Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Imanuel Lodja - Senin, 14 April 2025 08:45 WIB
Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
ist
Pelaku Pembunuhan di Sumba Barat Daya Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara

digtara.com - Polres Sumba Barat Daya menahan Yohanis Nani Bata alias Bapa Arva (35) sejak Sabtu (12/4/2025).

Baca Juga:

Yohanis merupakan pelaku penganiayaan terhadap Vitalis Goko Rato (45) dengan parang saat mabuk miras pada Jumat (11/4/2025).

Vitalis Goko Rato, warga Kampung Mareda Wuni, Desa Mareda Wuni, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya, Nusa Tenggara Timur (NTT) tewas meregang nyawa setelah ditebas dengan parang oleh Yohanis.

Sebagai tersangka, Yohanis dijerat dengan dua pasal sekaligus. "Pasang 338 sub pasal 351 ayat (3) KUHP," ujar Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika pada Sabtu (12/4/2025).

Sebagai tersangka, Yohanis terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. "Jika mengakibatkan kematian diancam dengan pidana tujuh tahun hingga 15 tahun penjara," tambah Kasat.

Polisi sudah mengamankan barang bukti parang yang dipakai pelaku menebas korban serta pakaian korban.

Penyidik Satreskrim Polres SUmba Barat Daya yang menangani kasus ini juga sudah memeriksa sejumlah saksi dan tersangka.

Tersangka sendiri mengakui perbuatannya dan siap bertanggung jawab atas perbuatannya tersebut.

"Tersangka sudah ditahan di sel Polres Sumba Barat Daya hingga 20 hari kedepan sambill menunggu proses hukum lebih lanjut," ujar mantan Kasat Reskrim Polres Ngada ini.

Pelaku yang merupakan warga Kampung Kadu Mbepa, Desa Mareda Wuni, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya menebas korban saat mereka sedang mabuk akibat konsumsi minuman keras.

Peristiwa ini terjadi di Kampung Wanno Kalla, Desa Mareda Wuni, Kecamatan Wewewa Tengah, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Korban, Vitalis bersama pelaku Yohanis Nani Bata serta Yohanis Dowa Bani alias Bapa Vince, Ama Yus dan Frans sedang duduk di bale-bale di rumah Tomas Bora Duka di Kampung Wano Kalla, Kabupaten Sumba Barat Daya.

Saat itu, korban memanggil Daud Kadu Kamuri untuk mampir sehingga Daud pun mampir dan melihat korban bersama pelaku dan beberapa rekannya sedang mengkonsumsi Miras jenis peci. Daud pun ikut bergabung dalam pesta Miras tersebut.

Mereka patungan uang dan membeli peci sebanyak 5 liter dan melanjutkan untuk mengkonsumsi miras yang telah dibeli.

Frans pamit terlebih dahulu untuk pulang ke rumahnya, sedangkan yang lain masih lanjut mengkonsumsi Miras.

Saat Daud sedang ke kamar kecil, ia mendengar keributan antara korban dan pelaku. Tiba-tiba pelaku sudah menebas korban dengan parang di bagian belakang secara berulang kali.

Rekan korban yang lain yang masih mengkonsumsi minuman keras sempat menegur pelaku dan berusaha melerai. Namun pelaku justru menyerang mereka menggunaķan parang.

Daud dan beberapa warga yang lain mundur hingga ke jalan depan rumah Martinus Malo Bili sambil mencabut parang dan melakukan perlawanan namun pelaku justru melarikan diri.

Mereka hanya bisa berteriak minta tolong kepada keluarga di kampung Leteloluna dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor Polsek Wewewa Timur.

Rentetan kejadian tersebut juga mengakibatkan rumah dari orang tua pelaku terbakar. belum diketahui penyebabnya apakah sengaja dibakar atau terjadi konsleting arus listrik

Pihak kepolisian Polres Sumba Barat Daya pun turun ke lokasi dan berjaga-jaga di lokasi penganiayaan berat sehingga mengakibatkan orang meninggal hingga Sabtu (12/4/2025) malam.

Penjagaan ini dilakukan aparat kepolisian untuk menghindari aksi balasan dari keluarga korban.

Kasat Reskrim Polres Sumba Barat Daya, AKP I Ketut Ray Artika yang dikonfirmasi pada Sabtu (12/4/2025) menyebutkan kalau pelaku sudah diamankan guna proses lebih lanjut.

Kasat menyebutkan kalau penganiayaan hingga korban meninggal ini dipicu kesalahpahaman pelaku dan korban saat mabuk miras.

"Korban mengumpat pelaku dengan kata yang menyinggung perasaan pelaku. Pelaku tersulut emosi dan terjadi pertengkaran mulut hingga terjadi penganiayaan berat mengakibatkan korban meninggal dunia," tandas Kasat.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Tuntaskan Kasus Pembunuhan, Polres Sabu Raijua Gandeng Jaksa Reka Ulang Kasus Pembunuhan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Dua Warga di Sabu Raijua-NTT Bunuh Paman, Motif Dendam karena Ternak Dianiaya

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Berkas Perkara P21, Polres Kupang Limpahkan Kasus Pembunuhan ke Kejaksaan

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Ayah Tiri Setubuhi Anak Down Syndrome Lebih 100 Kali Dihukum 17 Tahun Penjara

Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD

Diimingi Uang dan Diancam, Remaja di Sumba Barat Daya Berulang Kali Dicabuli Oknum ASN Dinas PMD

Komentar
Berita Terbaru