Berkas P21, Penyidik Unit TPPO Polda NTT Limpahkan Dua Tersangka Kasus TPPO ke Kejaksaan Negeri Soe-NTT

digtara.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan berkas perkara kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang ditangani penyidik TPPO Polda NTT lengkap atau P21.
Baca Juga:
Penyidik unit TPPO Polda NTT kemudian menyerahkan dan melimpahkan dua orang tersangka kasus TPPO bersama berkas perkara dan barang bukti.
Penyerahan dilakukan tim TPPO Polda NTT dipimpin AKP Yance Yauri Kadiaman dari Direktorat Reskrimum Polda NTT ke Kejaksaan Negeri Soe, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) pada Selasa (4/3/2025).
Dua tersangka yang dilimpahkan masing-masing Igsan Imanuel Manao (21), warga asal Desa Mio, Kecamatan Amanuban Selatan, Kabupaten TTS dan Asnat Tafuli alias Asnat (60), warga asal Oenopu, Desa Fotilo, Kecamatan Amanuban
Utara, Kabupaten TTS.
Keduanya ditangani penyidik TPPO sesuai laporan polisi nomor LP/B/379/XI/2016/SPKT Polda NTT, tanggal 25 November 2016.
Sementara penyerahan ini sesuai dengan surat Kepala Kejaksaan Tinggi NTT Nomor B-3853/N.3.1/Etl.1/12/2024, tanggal 18 Desember 2024, perihal pemberitahuan penyidikan perkara atas nama tersangka Asnat Tafuli.
"Unit TPPO melakukan penyidikan tahap II tersangka TPPO dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke JPU," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Henry Chandra Novika di Polda NTT, Selasa (4/3/2025) petang.
Kedua tersangka masing-masing telah dinyatakan P21 oleh JPU Kejaksaan tinggi NTT. Namun karena locus /tempat kejadian berada di wilayah Kabupaten TTS maka dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Soe.
Tersangka Asnat Tafuli melakukan perekrutan terhadap korban Mariance Kabu dan menyerahkan kepada Theodorus Fransiskus Moa untuk bekerja di Malaysia.
Tersangka Asnat saat itu menjelaskan kepada korban Mariance Kabu bahwa tersangka pernah bekerja di Malaysia dan nantinya korban Mariance akan mendapatkan majikan yang baik di Malaysia.
Setelah mendengar penjelasan dari tersangka Asnat Tafuli maka korban Mariance Kabu setuju untuk diberangkatkan ke Malaysia pada Sabtu, 5 April 2014 lalu sekitar pukul 05.00 wita.
Tersangka Asnat Tafuli dan Piter Boik mengantar korban Marince Kabu dari Kabupaten TTS ke Kota Kupang dan menyerahkan korban kepada Lisa To dan Tedi Moa.
Tedi Moa kemudian membawa korban ke PT Malindo Mitra Perkasa. Tedi Moa pula lah yang mengurus seluruh dokumen korban Marince Kabu sampai dengan memberi paspor.
Korban Marince Kabu bekerja selama delapan bulan di Malaysia sebagai pembantu rumah tangga namun korban tidak mendapatkan gaji sesuai yang dijanjikan.
Selama bekerja di Malaysia, korban Marince Kabu dianiaya oleh majikan korban hingga korban dirawat di RS Ampang Jaya, Kuala Lumpur, Malaysia bahkan sampai mengalami cacat pada pendengaran.
Sementara tersangka Igsan Imanuel Manao melakukan perekrutan terhadap Erson Manao dan Yeremias Baok untuk bekerja di Malaysia pada perkebunan kelapa sawit.
Yusuf Manao yang juga kakak kandung tersangka Igsan yang meminta tersangka Igsan untuk mencari tenaga kerja yang akan dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit Malaysia.
Tersangka Igsan pun mendatangi rumah korban Erson Manao dan Yeremias Baok dan menjelaskan pada kedua korban bahwa gaji bekerja di perkebunan kelapa sawit di Malaysia Rp 3.000.000 per bulan.
Pada 5 Oktober 2024, mas Hardi yang berada di Kalimantan Barat membeli tiket Lion air dari Kupang tujuan Pontianak untuk tersangka, Igsan dan Erson Manao serta Yeremisa Baok.
Setelah membeli tiket, mas Hardi mengirimkan tiket tersebut kepada Yusuf Manao. Yusuf selanjutnya pada 8 Oktober 2024 sekitar pukul 04.00 wita menjemput Erson Manao dan Yeremias Baok untuk datang ke Kecamatan Batu Putih, Kabupaten TTS untuk menunggu mobil travel tujuan Kupang dan langsung ke bandara El Tari Penfui-Kupang.
Pada saat berada di bandara El Tari Kupang, Erson Manao dan Yeremasi Baok diamankan oleh petugas karena berangkat ke Malaysia untuk dipekerjakan di perkebunan kelapa sawit secara non procedural.
Masing-masing tersangka (Asnat dan Igsan) disangkakan dengan pasal 2 ayat (1), pasal 10 Undang-undang Nomor 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan ancaman hukuman 3 sampai 15 tahun penjara.

Berkas P21, Kasus Korupsi Pembangunan Pasar Ikan Danga-Nagekeo Dilimpahkan Polres Nagekeo ke Kejaksaan

Satu Lagi Perwira Polda NTT Dipecat, Dua Orang Naik Pangkat

Polres Kupang Cari Pelaku Buang Bayi

Ayah dan Anak Gadis di Lembata-NTT Ditemukan Meninggal Usai Mencari Ikan

Kasus Pembunuhan di Manulai II Direka Ulang, Empat Tersangka Perankan 35 Adegan
