Mantan Caleg Ditangkap Gegara Sebar Konten Asusila saat Live TikTok
Arie - Minggu, 13 Oktober 2024 18:00 WIB
suara.com
Mantan Caleg Ditangkap Gegara Sebar Konten Asusila saat Live TikTok
"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," katanya.
Baca Juga:
ML dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," tukasnya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bupati Aceh Timur Copot Kepala BPBD karena Pendataan Korban Banjir Dinilai Lamban
Jalan Nasional Aceh Tamiang Dikebut Pulih, Kementerian PU Kerja Siang-Malam Pascabencana
UMP Aceh 2026 Berpotensi Tidak Naik, Bakal Jadi Beban Pekerja Menguat Pascabencana
Ringankan Beban Nasabah di Sumatera, Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit hingga 3 Tahun
Gubernur Lemhannas RI Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir Aceh dan Sumatra
24 Masjid di Aceh Timur Rusak Berat Diterjang Banjir, BKPRMI Minta Bantuan Pemerintah
Komentar