Mantan Caleg Ditangkap Gegara Sebar Konten Asusila saat Live TikTok
Arie - Minggu, 13 Oktober 2024 18:00 WIB

suara.com
Mantan Caleg Ditangkap Gegara Sebar Konten Asusila saat Live TikTok
"Penundaan tersebut sesuai telegram Kapolri tentang netralitas Polri dalam pelayanan masyarakat bidang penegakan hukum," katanya.
Baca Juga:
ML dipersangkakan dengan Pasal 27 Ayat (1) jo Pasal 45 Ayat (1) UU 19 Nomor 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik. Serta Pasal 29 jo Pasal 4 Ayat (1) UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi.
"Barang bukti dalam perkara ini di antaranya akun Tiktok atas nama MD alias ML serta satu unit telepon pintar," tukasnya.
Disclaimer:Artikel ini merupakan kerjasama
digtara.com dengan suara.com. Hal yang terkait dengan tulisan, foto,
grafis dan keseluruhan isi artikel menjadi tanggungjawab suara.com.
SHARE:
Tags
Berita Terkait

Pesawat Jusuf Kalla Mendarat Darurat 10 Menit Setelah Lepas Landas, Pidato Perdamaian Disampaikan Daring

Liverpool Dekati Marc Guehi, Mees Hilgers Berpeluang Cetak Sejarah di Premier League

Anggota Bawaslu Deli Serdang Dipecat DKPP Gara-Gara Dukung Caleg NasDem

Syarat Live Instagram Terbaru 2025: Fitur Live Kini Hanya untuk Akun dengan 1.000 Followers

Cek Nih! 8 HP Murah untuk Live TikTok: Kamera Jernih, Anti Panas Mulai Rp800 Ribuan

Dua Pelaku Perdagangan Gadis Aceh ke Malaysia Jadi Buron
Komentar