Ratu Entok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan
digtara.com - Polda Sumut menetapkan selebgram kota Medan Ratu Entok sebagai tersangka terkait videonya yang menyuruh Yesus potong rambut.
Baca Juga:
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Entok pun ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Ratu Entok ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam.
Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disinggung soal sel penahanan tersangka Ratu Entok, Hadi mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik, dan identitasnya adalah perempuan.
"Itu nanti penyidik yang memastikan. Yang jelas yang bersangkutan identitasnya perempuan," kata Hadi.
Sebelumnya, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut buntut dari videonya yang diduga menista agama Kristen.
Dari video yang beredar, tampak Entok memegang handphone dengan gambar Yesus. Ia lalu menyampaikan kalimat bernada ejekan soal cukur rambut.
Video ini dibuat Entok untuk membalas warganet di TikTok yang nyinyir memintanya untuk cukur rambut. Namun, video tersebut malah menjadi boomerang.
Sejumlah orang yang tersinggung karena dalam video ada gambar Yesus, lalu mengecamnya dan bahkan melaporkannya ke Polda Sumut.
Polda Sumut Intensifkan Patroli Subuh Ramadan 1447 H, Antisipasi Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas
Judi Merajalela di Binjai, FPMSU Desak Kapolda Sumut Copot Kasat Reskrim Polres Binjai
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana