Ratu Entok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan

digtara.com - Polda Sumut menetapkan selebgram kota Medan Ratu Entok sebagai tersangka terkait videonya yang menyuruh Yesus potong rambut.
Baca Juga:
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Entok pun ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Ratu Entok ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam.
Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disinggung soal sel penahanan tersangka Ratu Entok, Hadi mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik, dan identitasnya adalah perempuan.
"Itu nanti penyidik yang memastikan. Yang jelas yang bersangkutan identitasnya perempuan," kata Hadi.
Sebelumnya, Ratu Entok dilaporkan ke Polda Sumut buntut dari videonya yang diduga menista agama Kristen.
Dari video yang beredar, tampak Entok memegang handphone dengan gambar Yesus. Ia lalu menyampaikan kalimat bernada ejekan soal cukur rambut.
Video ini dibuat Entok untuk membalas warganet di TikTok yang nyinyir memintanya untuk cukur rambut. Namun, video tersebut malah menjadi boomerang.
Sejumlah orang yang tersinggung karena dalam video ada gambar Yesus, lalu mengecamnya dan bahkan melaporkannya ke Polda Sumut.

PW Al Washliyah Sumut Minta Kapolda Atensi Kasus Kriminalisasi Korban Penganiayaan Jadi Tersangka di Polres Binjai

Polda Sumut Gagalkan Pengiriman 5 PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap

Polda Sumut Usul Tutup Tempat Hiburan Malam di Langkat dan Batu Bara, Ini Penyebabnya

Hina Keluarga Gubernur, Relawan Bobby Nasution Laporkan Akun TikTok ke Polda Sumut

Anggota DPRD Sumut Dilaporkan ke Polisi atas Dugaan Kekerasan Seksual
