Ratu Entok Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Agama, Langsung Ditahan
Arie - Rabu, 09 Oktober 2024 08:00 WIB
net
Ratu Entok.
digtara.com - Polda Sumut menetapkan selebgram kota Medan Ratu Entok sebagai tersangka terkait videonya yang menyuruh Yesus potong rambut.
Baca Juga:
Usai ditetapkan menjadi tersangka, Entok pun ditahan oleh penyidik Direktorat Reserse Siber Polda Sumut.
"Ratu Entok ditetapkan tersangka dan ditahan," kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024) malam.
Dalam kasus ini, kata Hadi, Ratu Entok dijerat UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Disinggung soal sel penahanan tersangka Ratu Entok, Hadi mengatakan, hal itu merupakan kewenangan penyidik, dan identitasnya adalah perempuan.
"Itu nanti penyidik yang memastikan. Yang jelas yang bersangkutan identitasnya perempuan," kata Hadi.
SHARE:
Tags
Berita Terkait
OYO Laporkan Pengelola Hotel ke Polda Sumut atas Dugaan Pelanggaran Perjanjian dan Gangguan Operasional
AKBP Bagus Priandy Resmi Jabat Kapolres Madina, Bawa Pengalaman Kortastipidkor Polri
Kenaikan Pangkat Brimob Polda Sumut di Tengah Misi Kemanusiaan, Digelar Sederhana di Lokasi Bencana
Polda Sumut Perketat Pengamanan Gereja Jelang Natal, 11.678 Personel Diterjunkan
PPMSU Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Karo: Soroti Maraknya Narkoba
Brimob Polda Sumut Temukan dan Musnahkan 10 Hektare Ladang Ganja di Mandailing Natal
Komentar