Berkas Perkara Ijazah Palsu Kepala Desa di Kupang Akhirnya P21
digtara.com - Penyidik Idik II Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polres Kupang merampungkan berkas perkara kasus ijazah palsu yang melibatkan kepala desa di Kabupaten Kupang.
Baca Juga:
Kasus ini ditangani Polres Kupang sejak awal Januari 2023 lalu dengan laporan polisi nomor LP/A /01/I/2023/SPKT/Polres Kupang/Polda NTT, tanggal 4 Januari 2023 diikuti surat perintah penyidikan nomor SP.Sidik/11/I/RES.1.24/2023/ Satreskrim, tanggal 27 Januari 2023 dan surat perintah Penyidikan lanjutan nomor SP.Sidik.Lan /11.a/ VI/RES.1.24/2024/Satreskrim, tanggal 7 Juni 2024.
Dalam perkara ini, polisi menetapkan Abdi Yarit Bani, Kepala Desa (Kades) Rabeka, Kecamatan Amarasi Timur, Kabupaten Kupang sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana menggunakan ijazah palsu.
Abdi ditetapkan sebagai tersangka sesuai surat penetapan tersangka nomor S.Tap/40/VII/2023/Satreskrim, Polres Kupang tanggal 7 Juli 2023.
Penyidik Polres Kupang juga sudah menerima surat Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Nomor B-830/N.3.25/Eku.1/08/2024, tanggal 13 Agustus 2024 tentang Pemberitahuan hasil Penyidikan Perkara Pidana Abdi Yarit Bani alias Yarit sudah lengkap atau P21.
selanjutnya, tersangka dan berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang dengan surat Kapolres Kupang nomor B/1313/VIII/RES.1.24/2024, tanggal 21 Agustus 2024 tentang penyerahan tersangka dan barang bukti untuk tersangka Abdi Yarit Bani alias Yarit.
Pelimpahan dilakukan pada Rabu (21/8/2024) di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang oleh Kanit Idik II (Tipiter) Sat Reskrim Polres Kupang, Ipda Rahmat Nampira bersama anggota Unit II (Tipidter) Sat Reskrim Polres Kupang, Aipda Alex A. Senge.
"Sudah P21 sehingga kita serahkan dan limpahkan tersangka bersama barang bukti ke JPU," ujar Kapolres Kupang, AKBP Anak Agung Gde Anom Wirata melalui Kasat Reskrim Polres Kupang, Iptu Yeni Setiono, Rabu (21/8/2024) petang.
Penyerahan tersangka dan barang bukti terhadap tersangka Yarit terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, dan/atau vokasi yang terbukti palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak banyak Rp 500.000.000.