Sabtu, 27 Juli 2024

Kematian Transpuan di Kupang Mulai Disidangkan, Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan Jaksa

Imanuel Lodja - Jumat, 15 Maret 2024 12:03 WIB
Kematian Transpuan di Kupang Mulai Disidangkan, Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan Jaksa
istimewa
Kematian Transpuan di Kupang Mulai Disidangkan, Terdakwa Tidak Membantah Dakwaan Jaksa

digtara.com - Kasus kematian Oktovianus Tafuli alias Desy, seorang Transpuan di Kota Kupang mulai disidangkan.

Baca Juga:

Sidang perdana digelar pada Kamis, 14 Maret 2024, yang diawali dengan agenda pembacaan dakwaan.

Sidang perdana ini menghadirkan tersangka Alan Manafe (AM) yang sudah ditahan sejak 31 Desember 2023 dan Richie Kana (RK) yang ditahan sejak 25 Desember 2023.

Dua terdakwa ini memasuki persidangan pada Kamis siang dan datang mengenakan rompi tahanan Kejaksaan Negeri Kota Kupang berwarna oranye.

Jaksa Penuntut Umum, Putu Gede Sugiarta dalam dakwaan yang dibacakan disebutkan ada 4 pelaku yaitu 2 pelaku usia dewasa yakni RK dan AM. 2 pelaku lainnya dalam usia anak yaitu BEK yang adalah adik RK dan MAPBO.

BEK membuka lapak penjualan petasan di Jalan Amabi, Kelurahan Maulafa, Kota Kupang dekat tempat tinggalnya.

Kemudian para terdakwa berkumpul dan mengkonsumsi minuman keras pada 22 Desember 2023 itu.

Hingga dini hari, 02.00 WITA, mereka mendengar pertengkaran Desy dan seorang tukang ojek di depan ruko baru yang tak jauh dari lapak jualan petasan.

Awalnya mereka mengira Desy adalah seorang wanita yang sedang bertengkar dengan pacarnya.

Pemicu pertengkaran itu, kata Gede dalam dakwaan itu, akibat Desy membayar Rp 5 ribu setelah diantar dari Kelurahan Sikumana ke Tofa, Kelurahan Maulafa.

RK menegur keduanya sementara Desy tetap tak terima.

RK lantas memukul Desy sekali di pelipis kiri. MAPBO pun ikut memukul Desy sebanyak dua kali. BEK juga turut melayangkan satu kali tendangan ke tubuh Desy.

Saat mereka hendak meninggalkan Desy, tiba-tiba Alan Manafe mengambil bambu sepanjang satu meter. Ia menghantam kepala Desy hingga transpuan ini terkapar.

Mereka pun mengumpulkan barang bawaan Desy dan bambu itu.

Atas ide Alan pula mereka membakar barang-barang tersebut di kolam wilayah Tofa dini hari itu.

Alan lalu mengajak para terdakwa pergi mencari orang pintar atau dukun untuk meredam masalah tersebut namun mereka gagal sehingga masing-masing mereka pun pulang.

Sementara hasil pemeriksaan terhadap jenazah Desy ditemukan luka memar di dada dan kepala.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kasat dan Polantas Polresta Kupang Kota Tingkatkan Kesadaran Siswa SMA Melalui Pembinaan dan Penyuluhan

Kasat dan Polantas Polresta Kupang Kota Tingkatkan Kesadaran Siswa SMA Melalui Pembinaan dan Penyuluhan

Mantan Wapres RI wafat, Polresta Kupang Kota dan Polsek Jajaran Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Mantan Wapres RI wafat, Polresta Kupang Kota dan Polsek Jajaran Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN

Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Manggarai Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Manggarai Dimutasi

Komentar
Berita Terbaru