Sabtu, 27 Juli 2024

Delapan dari 12 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

Imanuel Lodja - Senin, 04 Desember 2023 09:48 WIB
Delapan dari 12 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan
istimewa
Delapan dari 12 Pemerkosa Gadis Dibawah Umur di Kupang Diserahkan ke Kejaksaan

digtara.com - Delapan orang tersangka kasus pemerkosaan terhadap gadis dibawah umur di Kota Kupang diserahkan ke Kejaksaan Negeri Kupang, Senin (4/12/2023).

Baca Juga:

Mereka memperkosa AEE (15), gadis asal Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT.

Korban yang sudah putus sekolah ini disetubuhi puluhan pemuda secara bergiliran.

Empat orang pelaku lainnya masih buron dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Kelapa Lima.

Mereka yang masuk DPO yakni Hardi Banafanu, Niko Tamelab, Tony Lassa dan Krais Manafe.

Kapolsek Kelapa Lima, AKP Jemy O. Noke, SH yang dikonfirmasi Senin (4/12/2023) membenarkan pelimpahan ini.

"Delapan (tersangka) pelimpahan tahap II dan 4 orang tersangka masih DPO," ujar Kapolsek Kelapa Lima.

Para tersangka ditahan sejak bulan September 2023 lalu.

Pelimpahan ini dilakukan setelah Kejaksaan menyatakan berkas perkara kasus ini lengkap atau P21.

Selain melimpahkan tersangka, polisi juga menyerahkan barang bukti dan berkas perkara.

Delapan tersangka yang dilimpahkan ke Kejaksaan masing-masing Dominggus Napa alias Kus, Wilson Takaeb (25), Denry Tanua, Okto Banao, Ronaldo Talas, Yustus Baitanu, Older Banufanu dan Mitro Poelnifu.

Mitro merupakan mahasiswa sebuah perguruan tinggi di Kota Kupang. Sementara 7 tersangka lainnya adalah pekerja harian lepas.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Arie
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Wapres RI wafat, Polresta Kupang Kota dan Polsek Jajaran Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Mantan Wapres RI wafat, Polresta Kupang Kota dan Polsek Jajaran Kibarkan Bendera Setengah Tiang

Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN

Maju Pilkada Kota Kupang 2024, Kadispora NTT Undur Diri dari ASN

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Polsek Sulamu Menang Praperadilan Gugatan Kasus Penganiayaan

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Pemilik ke Sumba, Satu Rumah Permanen di Kupang Terbakar

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Cabuli Anak Kandung hingga Hamil, Pria di Kabupaten Sikka Terancam 20 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Manggarai Dimutasi

Kasat Reskrim Polresta Kupang Kota dan Manggarai Dimutasi

Komentar
Berita Terbaru