Nekat Curi Sepeda Motor, Pria Ini Dijebloskan ke Sel
Digtara.com | NABIRE â Satuan Reserse Kriminal Polres Nabire, berhasil meringkus âN-Kâ (19) pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Baca Juga:
Pelaku diringkus saat berada di lokasi yang selama ini digunakan sebagai tempat penimbunan kendaraan hasil curiannya.
“Benar anggota kami berhasil menangkap pelaku , Rabu (29/5) di Jalan Trikora Kotalama, tepatnya di belakang kantor KNPI Kabupaten Nabire,” ungkap Kasat Reskrim Polres Nabire, AKP. Dionisius VDP Helan, SIK kepada digtara.com, Kamis (30/5/2019).
Bersama pelaku, polisi amankan barang bukti satu (1) unit sepeda motor Honda CBR 150 warna hitam putih, beberapa kunci maupun sparepart motor hasil kejahatan serta beberapa plat motor yang sudah dibuka atau diubah sebelumnya.
Hasil pengembangan, polisi juga berhasil amankan satu (1) unit Motor Mio Z warna silver serta dua (2) unit Motor Honda Beat warna biru putih yang juga merupakan hasil kejahatan pelaku.
Dalam aksinya, Pelaku kerap beraksi orang diri dan kerap memanfaatkan kelengahan warga yang lupa mengunci kendaraannya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.[win]
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan