Polisi Tangkap Komplotan Pembobol ATM di Siborongborong
digtara.com | TAPUT – Personel Polisi dari Polres Tapanuli Utara dan Polres Toba Samosir membekuk dua orang tersangka pelaku pembobolan mesin anjungan tunai mandiri (ATM) yang kerap beraksi di sejumlah wilayah di Sumatera Utara.
Baca Juga:
Kedua tersangka adalah GS (46) dan OS (45), warga Kota Medan. Mereka ditangkap di depan Mapolres Toba Samosir, Jalan Porsea-Pematang Siantar pada Senin 27 Mei 2019 kemarin.
Kapolres Tapanuli Utara, AKBP Horas Marasi Silaen menyebutkan, penangkapan kedua tersangka dilakukan setelah Polisi menerima laporan dari warga yang menjadi korban.
Seorang warga bernama Fanny Silitonga mengaku menjadi korban para tersangka saat dia akan mengambil uang di mesin ATM di salah satu gerai retail modern di Jalan Sadar, Kecamatan Siborong-borong, pada Senin 27 Mei 2019 sekitar pukul 19:00 WIB.
Saat akan menarik uang, kartu ATM miliknya tidak bisa masuk ke dalam mesin ATM. Ternyata sebelumnya salah satu pelaku OS sudah mengganjal mesin ATM dengan menggunakan tusuk gigi.
Kemudian dengan modus prihatin, pelaku OS menawarkan bantuan kepada korban. Saat itu pelaku menukar kartu ATM korban dengan ATM palsu.
“Lalu pelaku T (DPO) datang menjumpai dan mengelabui korban dengan cara membantu korban secara berulangkali dan membujuk korban memberi tahu nomor PIN kepada pelaku,” bebernya.
Berhasil memakai ATM korban, lalu pelaku OS keluar dari dalam toko Alfamidi menuju mobil yang sudah terparkir, di sana menunggu pelaku GS berperan sebagai sopir.
“Tidak lama kemudian korban mulai sadar bahwa dia telah dirampok. Dai curiga karena pelaku T juga turut meninggalkan korban. Lantas korban berteriak minta tolong, sementara para pelaku sudah pergi dengan mobil ke arah Tobasa,” terangnya.
Lalu korban melaporkan kejadian ke Polsek Siborongborong yang berlokasi tak jauh dari lokasi ATM. Polisi di Polsek Siborong-borong yang menerima laporan tersebut lalu berkoordinasi dengan Polres Tobasa untuk melakukan penangkapan. Kedua pelaku akhirnya bisa dibekuk setelah personel Polres Tobasa melakukan blokade jalan persis di depan Mapolres.
“Berkat bantuan pihak Polres Tobasa pelaku dapat dibekuk. Satu unit mobil Calya BK 1560 BF diamankan dari pelaku, berikut barang bukti berupa uang tunai, beberapa kartu ATM, beberapa obeng dan tusuk gigi,” papar Horas Marasi.
Atas perbuatannya, kedua pelaku diancam pasal pencurian Pasal 363 Ayat (1) ke-4e Jo Pasal 53 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
[AS]
Tabrak Dump Truk, Mahasiswa Undana Kupang Meninggal di Tempat
Daftar Harga Emas Pegadaian Rabu 20 September 2023, Antam dan UBS
Kasat Lantas Polres Sikka Dilaporkan ke Propam, Ini Kasusnya
Mengenaskan! Jadi Korban Tabrak Lari, Mahasiswi di Kupang Meninggal Dunia
Dua Pelaku Pencurian dengan Kekerasan Diamankan Polres Sumba Timur