Ratu Togel Wamena Diringkus Polisi
digtara.com | WAMENA – Polisi menangkap S (35), perempuan yang sehari-hari berprofesi sebagai bandar judi togel di Wamena, Kabupaten Jayawijaya, Papua.
Baca Juga:
Kasat Reskrim Polres Jayawijaya, AKP Suheriadi mengatakan, S ditangkap dalam sebuah penggrebekkan di kios miliknya di Jalan Yos Sudarso, Wamena pada Minggu 26 Mei 2019 kemarin.
Dalam penggrebekkan itu, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 212 lembar kupon togel, 1 eksemplar buku rekapan serta uang tunai senilaiRp. 8 juta.
“Setelah penangkapan, yang bersangkutan langsung kita boyong ke Mapolres Jayawijaya,”sebut Suheriadi, Senin (27/5/2019).
Saat ini, kata Suheriadi, ratu togel Wamena itu sudah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi kini tengah mendalami jaringan judi togel yang dijalani tersangka.
“sudah (tersangka). Telah cukup bukti untuk suatu tindak pidana. Tersangka kini sedang jalani pemeriksaan oleh tim penyidik guna proses hukum lebih lanjut. Sementara kita jerat yang bersangkutan dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara,”tandasnya.
[AS]
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan