Libur Lebaran, BPJS Sibolga Pastikan Layanan Peserta JKN-KIS Tetap Prima
Digtara.com | SIBLOGA – Bagi Masyarakat Kota Sibolga Pemegang Kartu Indonesia Sehat (KIS) atau Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang melaksanakan mudik, tidak perlu takut jika sewaktu – waktu membutuhkan pelayanan kesehatan pada saat libur Lebaran 1440 H, pasalnya saat liburan fasilitas kesehatan di daerah tujuan, akan tetap memberikan pelayanan BPJS Kesehatan.
Baca Juga:
Kepala BPJS Cabang Sibolga Rudhy Suksmawan Hardhiko, menjelaskan, menyambut lebaran idul Fitri 1440 H, pihaknya mempunyai program Mudik nyaman Bersama BPJS, yang merupakan program bagi peserta JKN-KIS yang hendak mudik atau liburan.
“Jadi mulai tanggal 29 Mei hingga 13 Juni 2019, bagi peserta JKN – KIS yang melaksanakan mudik atau libur lebaran, tidak perlu takut, karena BPJS akan tetap memberikan pelayanan kesehatan, kunjungi saja fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) atau Puskesmas dimana saja, walaupun tidak terdaftar sebagai peserta di FKTP tersebut,” ungkap Rudhy.
Lanjutnya, Untuk FKTP yang telah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, masyarakat dapat melihat daftar FKTP melalui aplikasi Mudik BPJS Kesehatan melalui ponsel peserta JKN – KIS.
“Artinya jika Peserta JKN KIS terdaftar di FKTP di Daerah Sibolga, dan saat mudik atau liburan berada di daerah lain dan ingin membutuhkan pelayanan kesehatan dengan menggunakan JKN – KIS di FKTP, tidak lagi repot, petugas BPJS Kesehatan telah di persiapkan untuk memprosesnya,” Ujarnya.
Rudhy menambahkan, apabila tidak terdapat FKTP yang memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta JKN – KIS membutuhkan pelayanan diluar jam buka layanan FKTP, maka peserta dapat dilayani di IGD rumah sakit terdekat untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.
“Pada kondisi gawat darurat, seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan, wajib memberikan pelayanan medis kepada peserta JKN – KIS, selama peserta JKN- KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, maka akan dijamin dilayani, dan Faskes juga tidak diperkenankan untuk menarik Iuran biaya dari peserta JKN – KIS,” tegas Rudhy.
Rudhi Suksmawan Hardhiko mengingatkan, bahwa pelayanan kesehatan hanya berlaku untuk peserta JKN-KIS yang kepesertaan yang aktif.
“Oleh karena para peserta diharapka disiplin membayar Iuran, khususnya peserta tang sedang mudik, dan selalu membawa kartu JKN- KIS kemana pun,” pinta Rudhy. (win)
Rais Syuriah PWNU Jawa Tengah Dukung Penuh Langkah PBNU dalam Merespon Pemberitaan Trans7 yang Dinilai Mencoreng Martabat Pesantren
Ribut Pasca Mabuk Miras, Sejumlah Pemuda di Kupang Diamankan Polisi
Tersangka Pembuang Bayi di Kupang Dilimpahkan ke Kejaksaan
Dinkes dan BKD Langkat Bantah Tudingan Pungli: Proses Kenaikan Jabatan Sesuai Regulasi Nasional
Ketua DPRD Sumut Sambut KoJAM Dalam Kolaborasi Pemberitaan