Minggu, 11 Oktober 2026

Mustofa Ditangkap karena Laporan OTK

Redaksi - Minggu, 26 Mei 2019 19:04 WIB
Mustofa Ditangkap karena Laporan OTK

Digtara.com | JAKARTA – Sang pengacara Djudju Purwantoro yang menangangi tersangka kasus hoax Mustofa Nahrawardaya, menyampaikan Mustofa yang juga koordinator relawan IT BPN Prabowo-Sandi, ditangkap polisi karena adanya laporan orang yang tidak dikenal.

Baca Juga:

Menurut Djudju, pelaporan ditindaklanjuti dengan penangkapan Mustofa, Minggu dini hari, 26 Mei 2019.

“Ditangkap atas laporan seseorang, tidak terlalu jelas ya siapa seseorang pelapornya. Tapi ada laporan. Kami tidak terlalu kenal,” ujar Djudju di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.

Djudu menyampaikan, pelaporan dilakukan Sabtu, 25 Mei 2019. Pelaporan dilakukan satu hari setelah Mustofa mencuitkan informasi dugaan hoax kekerasan oleh polisi dalam kerusuhan 22 Mei di akun Twitter @AkunTofa.

Djudju mengemukakan, merujuk KUHP, polisi memiliki waktu selama 24 jam atau hingga Senin, 27 Mei 2019, untuk memeriksa Mustofa. Keputusan ditahannya Mustofa bisa muncul setelah tuntasnya pemeriksaan.

“Pemeriksaan bisa dilakukan maksimal 24 jam. Untuk kemudian diputuskan apakah ditahan, atau bisa juga dilakukan penahanan luar,” ujar Djudju.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai

Bhayangkari Polres Manggarai Salurkan Bantuan Kursi Roda dari Divisi Humas Polri Bagi Lansia Perempuan di Manggarai

Polri Punya Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

Polri Punya Tagline Baru “Polisi Bersama Masyarakat”

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Kapolda NTT dan Sejumlah Perwira Tinggi Polri Dimutasi

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Kapolres TTS Beri Peringatan Keras Bagi Anggota Polri dan ASN Polres TTS Tidak Menjadi Calo Penerimaan Anggota Polri

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Anggota Polres Sabu Sempat DPO Kembali Bertugas Di Polres Sabu Raijua

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Divonis Bebas Dalam Kasus Pidana, Anggota Polri Gugat Polda NTT Rp 750 Juta Namun Gugatan Ditolak PN Kupang

Komentar
Berita Terbaru